Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 09:12 WIB
loading...
Lebih Mudah Kroscek,...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kemendagri membuat surat edaran dan dikoordinasikan ke semua instansi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran dan dikoordinasikan ke semua instansi agar tidak melayani vaksinasi menggunakan KTP non-elektronik atau KTP manual.

Baca Juga: vaksinasi
Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing

"Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual. KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai," kata Junimart Girsang, Kamis (5/8/2021).

Ia mengaku, telah menanyakan kepada Kemendagri terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga, karena disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.

"NIK ganda terjadi karena NIK yang di-input oleh instansi masih memakai KTP manual, belum KTP-e. Kalau KTP manual dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan KTP-e tidak mungkin ganda," ucap Junimart Girsang.

Komisi II DPR telah menerima laporan dari Kemendagri bahwa kementerian tersebut akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.

"Komisi II DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya," jelas Junimart Girsang.

Sebelumnya diketahui ada seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit (47) tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena NIK miliknya telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan vaksinasi serupa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)