DPR Pernah Undang Mensesneg Terkait Komisioner KPU-Bawaslu

Minggu, 26 Maret 2017 - 16:54 WIB
DPR Pernah Undang Mensesneg...
DPR Pernah Undang Mensesneg Terkait Komisioner KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, menunda ataupun melaksanakan fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu bukan kewenangan Pansus RUU Pemilu, tetapi kewenangan komisi II DPR.

Walaupun, kata Lukman, sebagian besar anggota Pansus RUU Pemilu berasal dari komisi II DPR. "Wacana dan permintaan penundaan sudah jauh hari ada sebelum terbentuknya Pansus RUU Pemilu," kata Lukman Edy, Minggu (26/3/2017).

Bahkan lanjut dia, pemimpin komisi II DPR pernah mengundang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait proses rekrutmen calon komisioner KPU dan Bawaslu.

"Pada masa sidang ke II bulan Februari yang lalu kami pernah mengundang Mensesneg dan menyampaikan dua hal untuk disampaikan kepada Presiden," papar ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Pertama, adalah soal kisruh rekrutmen panitia seleksi (pansel) yang sebagian fraksi menganggap bertentangan dengan undang-undang, sehingga dianggap cacat hukum.

"Ini berkenaan dengan masuknya Valina Singka dalam pansel, padahal beliau adalah penyelenggara Pemilu (anggota DKPP), dan Prof Saldi Isra yang menjabat salah satu Komisaris di BUMN," ungkapnya.

Sementara di dalam UU yang ada, ketentuannya pansel terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Kata dia, dari unsur pemerintah sudah diwakili oleh dua orang pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedua, komisi II DPR menyampaikan secara lugas sebaiknya menunggu lahirnya UU Pemilu baru yang sebentar lagi akan dibahas, karena kemungkinan berubahnya norma dalam syarat-syarat anggota KPU dan Bawaslu.

Kendati demikian, komisi II DPR tidak tahu apakah pesan itu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo oleh Mensesneg Pratikno atau belum. Namun faktanya kemudian, pada akhirnya hasil pansel itu dikirim ke DPR. "Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan hasil kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko," imbuhnya.

Dirinya pun mempersilakan membaca pemberitaan di berbagai media massa terkait hal itu pada Februari lalu. "Tapi karena ada LSM yang suka menebar fitnah, menghubung-hubungkan dengan kemarahannya ketika Pansus Kunker ke luar negeri, sehingga beritanya digoreng sedemikian rupa, padahal tidak seperti itu adanya. Kami ada bukti rapat-rapat LSM-LSM itu untuk menggoreng dan memfitnah DPR‎," paparnya.
(maf)
Berita Terkait
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Calon Anggota KPU-Bawaslu...
Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih seperti yang Beredar, DPR: Itu Kebetulan Saja
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved