DPR Pernah Undang Mensesneg Terkait Komisioner KPU-Bawaslu

Minggu, 26 Maret 2017 - 16:54 WIB
DPR Pernah Undang Mensesneg...
DPR Pernah Undang Mensesneg Terkait Komisioner KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, menunda ataupun melaksanakan fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu bukan kewenangan Pansus RUU Pemilu, tetapi kewenangan komisi II DPR.

Walaupun, kata Lukman, sebagian besar anggota Pansus RUU Pemilu berasal dari komisi II DPR. "Wacana dan permintaan penundaan sudah jauh hari ada sebelum terbentuknya Pansus RUU Pemilu," kata Lukman Edy, Minggu (26/3/2017).

Bahkan lanjut dia, pemimpin komisi II DPR pernah mengundang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno terkait proses rekrutmen calon komisioner KPU dan Bawaslu.

"Pada masa sidang ke II bulan Februari yang lalu kami pernah mengundang Mensesneg dan menyampaikan dua hal untuk disampaikan kepada Presiden," papar ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Pertama, adalah soal kisruh rekrutmen panitia seleksi (pansel) yang sebagian fraksi menganggap bertentangan dengan undang-undang, sehingga dianggap cacat hukum.

"Ini berkenaan dengan masuknya Valina Singka dalam pansel, padahal beliau adalah penyelenggara Pemilu (anggota DKPP), dan Prof Saldi Isra yang menjabat salah satu Komisaris di BUMN," ungkapnya.

Sementara di dalam UU yang ada, ketentuannya pansel terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Kata dia, dari unsur pemerintah sudah diwakili oleh dua orang pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedua, komisi II DPR menyampaikan secara lugas sebaiknya menunggu lahirnya UU Pemilu baru yang sebentar lagi akan dibahas, karena kemungkinan berubahnya norma dalam syarat-syarat anggota KPU dan Bawaslu.

Kendati demikian, komisi II DPR tidak tahu apakah pesan itu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo oleh Mensesneg Pratikno atau belum. Namun faktanya kemudian, pada akhirnya hasil pansel itu dikirim ke DPR. "Jadi tidak ada hubungan sama sekali dengan hasil kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko," imbuhnya.

Dirinya pun mempersilakan membaca pemberitaan di berbagai media massa terkait hal itu pada Februari lalu. "Tapi karena ada LSM yang suka menebar fitnah, menghubung-hubungkan dengan kemarahannya ketika Pansus Kunker ke luar negeri, sehingga beritanya digoreng sedemikian rupa, padahal tidak seperti itu adanya. Kami ada bukti rapat-rapat LSM-LSM itu untuk menggoreng dan memfitnah DPR‎," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8366 seconds (0.1#10.140)