Polisi Beberkan Kronologi Pencurian Dokumen di MK

Jum'at, 24 Maret 2017 - 21:47 WIB
Polisi Beberkan Kronologi...
Polisi Beberkan Kronologi Pencurian Dokumen di MK
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian berkas sengketa pemilihan kepala daerah yang tersimpan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua orang yang ditangkap berinisial S dan E. Kepada polisi, keduanya mengaku hanya disuruh untuk mengambil berkas tersebut. (Baca Juga: Pencurian Berkas di MK Terungkap, Pelaku PNS dan Satpam )

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu mantan satpam MK yang ditangkap di kediamannya pada Kamis, 23 Maret malam di Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut dia, keduanya mengaku hanya disuruh untuk mengambil berkas yang ada di MK itu pada Senin, 27 Februari lalu.

"Tersangka mengaku disuruh Kasubag Humas di MK untuk mengambil berkas pemilihan yang disengketakan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Awalnya, kata Argo, Kasubag Humas MK menghubungi tersangka E untuk mengambil berkas sengketa Pilkada Dogiyai Papua, Takalan, dan Bengkulu. Lantas, Kasubag Humas MK kembali menghubungi S untuk mengambil berkas sengketa pula secara acak.

"Ternyata, yang diambil tersangka S ini cuma fotokopi dari DIY, Salatiga, Tebo, dan Sangihe," tuturnya.

Saat tersangka hendak mengambil berkas, kata Argo, S bertemu dengan E. Lantas, S pun memasukan berkas yang diambilnya itu ke dalam tas yang dibawa E dan disimpan di loket milik tersangka S.

Esoknya, papar Argo, berkas tersebut akhirnya diserahkan oleh kedua tersangka itu ke Kasubag Humas MK. Saat ini, polisi pun masih menggali lebih dalam dari kedua tersangka itu terkait kasus pencurian berkas sengketa Pilkada serentak 2017 tersebut.

"Jadi, berkas-berkasnya itu lalu disuruh dikembalikan lagi, tinggal satu berkas (yang tak dikembalikan)," katanya.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan, hanya satu berkas sengketa Pilkada serentak 2017 yang dicuri dari kantornya itu. Sedang berkas lainnya, termasuk berkas Pilkada serentak Aceh Singkil tak ikut dicuri.

"Daftar alat bukti Aceh Singkil diketahui tak hilang, hanya terselip. Semua berkas lengkap sampai hari ini, kecuali yang Dogiyai," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved