Pencurian Berkas MK Terungkap, Pelaku PNS dan Satpam

Rabu, 22 Maret 2017 - 21:09 WIB
Pencurian Berkas MK...
Pencurian Berkas MK Terungkap, Pelaku PNS dan Satpam
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengakui adanya pencurian berkas di institusinya. Pelaku empat orang dan telah dijatuhi sanksi pemecatan. Dua di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di MK.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, tindakan tegas telah diberikan terhadap dua PNS yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut.

Mereka yang diberhentikan berinisial RH dan SK. Adapun dua pelaku lain adalah satpam yang sehari-hari bertugas menjaga keamanan lokasi.

“Dia (RH) pejabat eselon IV, sementara dua satpam yang terlihat di CCTV, termasuk satpam senior yang sejak awal ada di MK. Mereka memang tugasnya mengamankan di situ, dan dia yang mengambil satu dokumen itu,” tutur Arief saat menggelar konfrensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Arief menegaskan tidak ada ampun bagi keempatnya yang terbukti melakukan pencurian berkas permohonan milik dokumen milik calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Provinsi Papua.

Selain dijatuhi sanksi administrasi berupa pemecatan, keempatnya juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Secara pidana yang akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian,” kata Arief.

Kendati demikian, Arief belum bisa memastikan latar belakang keempat orang itu melakukan pelanggaran. Tim internal MK, lanjut dia, hanya melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku dan tidak sampai menggali motifnya.

”Itu jadi tugas kepolisian untuk bisa menyelidik, untuk kepentingan apa, motifnya apa, sampai pada pihak-pihak, kalau ada pihak luar pun akan diproses kepolisian,” tambah Arief.

Seperti diketahui dokumen milik calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Provinsi Papua, Markus Waine-Angkian Goo hilang saat hendak melakukan perbaikan berkas perkara.

Saat itu pihak MK tidak bisa menunjukkan dokumen berupa surat permohonan sengketa, surat kuasa hukum, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disengketakan, dan sejumlah alat bukti.

Markus dan Angkian kemudian meminta pertanggungjawaban MK karena menilai hilangnya dokumen tersebut bagian dari upaya pihak tertentu untuk menggagalkan gugatannya.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved