KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Subang
A
A
A
SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah instansi di Pemkab Subang. Kali ini KPK menggeledah lima ruangan di lingkungan DPRD Subang.
Yakni ruang kerja Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar Hendra Purnawan, ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) H Aminudin, menggeledah Bagian Risalah, Bagian Keuangan dan Bagian Umum. Penyidik menggeledah ruangan ini, setelah sebelumnya dilakukan penyegelan.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB ini, diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap penanganan korupsi BPJS 2014, yang melibatkan Bupati Ojang Sohandi dan jaksa Kejati Jabar.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan bukti yang diperlukan guna pengusutan kasus suap penanganan perkara BPJS tersebut.
Selain mengobrak-abrik kantor DPRD, penyidik anti rasuah ini juga menggeledah sejumlah SKPD pemkab, di antaranya Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan.
"Benar, saat ini petugas (KPK) sedang geledah beberapa ruangan (di kantor DPRD),"ujar Ketua DPRD Subang, Beni Rudiono, secara singkat kepada Koran Sindo, Kamis 21 April 2016.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa Kejati Jabar, seorang bidan PNS Pemkab Subang dan Bupati Ojang Sohandi, Senin, 11 April 2016, dalam kasus suap penanganan korupsi BPJS 2014. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK.
Khusus bupati, KPK juga menjeratnya dengan pasal sangkaan menerima gratifikasi, karena di dalam mobil bupati ditemukan uang sebesar Rp385 juta, yang diduga merupakan gratifikasi.
Sekadar diketahui, kasus korupsi dana BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang senilai Rp14 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar ini, ditangani Polda Jabar sejak akhir 2014 lalu.
Pada pertengahan 2015 lalu, penyidik polda menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan, Budi Subiantoro; dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Jajang Abdul Kholik.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan pemotongan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Dinkes 2014 yang diperuntukan bagi 40 puskesmas. Pemotongan diduga dilakukan oleh oknum dinas kesehatan. Hingga kini, kasus tersebut masih disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Yakni ruang kerja Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar Hendra Purnawan, ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) H Aminudin, menggeledah Bagian Risalah, Bagian Keuangan dan Bagian Umum. Penyidik menggeledah ruangan ini, setelah sebelumnya dilakukan penyegelan.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB ini, diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap penanganan korupsi BPJS 2014, yang melibatkan Bupati Ojang Sohandi dan jaksa Kejati Jabar.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan bukti yang diperlukan guna pengusutan kasus suap penanganan perkara BPJS tersebut.
Selain mengobrak-abrik kantor DPRD, penyidik anti rasuah ini juga menggeledah sejumlah SKPD pemkab, di antaranya Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan.
"Benar, saat ini petugas (KPK) sedang geledah beberapa ruangan (di kantor DPRD),"ujar Ketua DPRD Subang, Beni Rudiono, secara singkat kepada Koran Sindo, Kamis 21 April 2016.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa Kejati Jabar, seorang bidan PNS Pemkab Subang dan Bupati Ojang Sohandi, Senin, 11 April 2016, dalam kasus suap penanganan korupsi BPJS 2014. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK.
Khusus bupati, KPK juga menjeratnya dengan pasal sangkaan menerima gratifikasi, karena di dalam mobil bupati ditemukan uang sebesar Rp385 juta, yang diduga merupakan gratifikasi.
Sekadar diketahui, kasus korupsi dana BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) Tahun Anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang senilai Rp14 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar ini, ditangani Polda Jabar sejak akhir 2014 lalu.
Pada pertengahan 2015 lalu, penyidik polda menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan, Budi Subiantoro; dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Jajang Abdul Kholik.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan pemotongan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Dinkes 2014 yang diperuntukan bagi 40 puskesmas. Pemotongan diduga dilakukan oleh oknum dinas kesehatan. Hingga kini, kasus tersebut masih disidangkan di PN Tipikor Bandung.
(maf)