Kejati Jabar Sesalkan KPK Sita Uang Pengganti Kasus BPJS

Selasa, 12 April 2016 - 21:47 WIB
Kejati Jabar Sesalkan KPK Sita Uang Pengganti Kasus BPJS
Kejati Jabar Sesalkan KPK Sita Uang Pengganti Kasus BPJS
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita uang pengganti pada kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Subang. KPK menyita sekiar Rp528 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa DR, Senin 11 April 2016.

Meskipun demikian, Kejati Jabar tetap menghormati dan mendukung dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Selain menangkap DR, KPK juga menangkap mantan rekan DR di Kejati Jabar yang kini bertugas di Kejati Jateng yakni jaksa berinisial FN.

“Kami berharap KPK senantiasa memenuhi prosedur sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tapi kami menyesalkan uang barang bukti setoran uang pengganti yang telah dibacakan pada persidangan yang lalu telah disita KPK,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (12/4/2016).

Dia berpendapat, akan terjadi masalah hukum baru dengan adanya penyitaan uang pengganti tersebut. Pihaknya masih belum mengetahui solusi terbaik yang harus diambil dalam memecahkan masalah tersebut. Yang pasti, ujarnya, harus ada pembicaraan level pimpinan untuk mencari solusinya.

“Enggak tahu bagaimana solusi ke depannya. Karena dalam persidangan uang pengganti itu disebutkan sudah diterima Kejati tapi sekarang kan sudah disita KPK. Ini harus dibicarakan pada level pimpinan,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana JKN pada BPJS Kesehatan Subang, terdakwa Jajang Abdul Kholik sudah menyerahkan uang sebesar Rp108 juta melalui istrinya Lenih Marliani kepada Jaksa DR.

Uang sebesar Rp108 juta itu merupakan penyerahan terakhir dari total uang pengganti yang harus dibayar Jajang sebesar Rp420 juta. Sebelumnya, Jajang telah menyerahkan uang dalam tiga tahapan yakni Rp155 juta, Rp97 juta, dan Rp60 juta.

Sementara terdakwa lain pada kasus yang sama yakni Budi Subiantoro telah dua kali menyerahkan uang pengganti masing-masing sebesar Rp329 juta dan Rp241 juta. Total uang pengganti yang harus dibayar Budi sebesar Rp675 juta.

Rencananya Budi akan melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp104 juta. Namun karena Jaksa DR keburu disergap KPK, rencana itu pun urung dilakukan.

“Sekarang uang pengganti yang sudah diserahkan para terdakwa pada kasus itu tersisa sebesar Rp329 juta yang disimpan di Kejati,” sebut Raymond.

Menurutnya, uang sejumlah itu memang belum disetorkan ke kas negara karena persidangan masih terus berlanjut. Dalam perjalanannya, uang pengganti itu sering ditanyakan hakim pada persidangan agar ditunjukkan oleh jaksa.

“Penyetorannya setelah ada putusan inkrah. Sejauh ini sidangnya baru sampai pada agenda tuntutan jadi wajar kalau uang penggantinya masih ada di Kejati,” bebernya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6639 seconds (0.1#10.140)