KPK Sebut Suap PT APL ke Sanusi sebagai Grand Corruption

Sabtu, 02 April 2016 - 01:10 WIB
KPK Sebut Suap PT APL ke Sanusi sebagai Grand Corruption
KPK Sebut Suap PT APL ke Sanusi sebagai Grand Corruption
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyatakan keprihatinanya terhadap kasus suap yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Kasus yang menjerat politikus Partai Gerindra ini dinilai luar biasa karena melibatkan perusahaan swasta besar.

"Kasus ini bisa dikategorikan sebagai grand corruption," ujar Laode saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Laode mengatakan, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sebuah korporasi bisa mengintervensi proses pembuatan kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, PT APL memengaruhi wakilnya di DPRD DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai utata Jakarta.

"Bisa dibayangkan bagaimana kalau semua kebijakan publik dibikin bukan berdasarkan kepentingan rakyat banyak, tapi hanya untuk mengakomodasi kepentingan orang tertentu atau korporasi tertentu," kata Laode.

Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpandangan, kasus semacam ini sejatinya banyak terjadi. KPK pun bertekad memberangusnya.

"Corporation rules the country banyak terjadi, perusahaan ngatur-ngatur pemerintah, RAPBD, UU dan ini harus dihentikan," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3612 seconds (0.1#10.140)