KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan satu tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Tersangka baru itu yakni seorang pihak swasta, Paut Syakarin (PS). Ia diduga sebagai pihak yang menyuap para anggota DPRD Jambi.
"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut Syakarin diumumkan sebagai tersangka penyuap para anggota DPRD Jambi setelah ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Ia kemudian dibawa oleh tim Satgas KPK ke Jakarta. KPK menangkap Paut Syakarin karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkaranya, Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi. Adapun, uang suap yang disokong Paut yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," imbuh Setyo.
Lebih lanjut, kata Setyo, jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Uang itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek," bebernya.
Kemudian, pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," sambungnya.
Atas perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut Syakarin diumumkan sebagai tersangka penyuap para anggota DPRD Jambi setelah ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Ia kemudian dibawa oleh tim Satgas KPK ke Jakarta. KPK menangkap Paut Syakarin karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkaranya, Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi. Adapun, uang suap yang disokong Paut yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," imbuh Setyo.
Lebih lanjut, kata Setyo, jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Uang itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang dan sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek," bebernya.
Kemudian, pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," sambungnya.
Atas perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)