KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka
Minggu, 08 Agustus 2021 - 18:33 WIB
loading...
KPK menetapkan Paut Syakarin, pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan satu tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Tersangka baru itu yakni seorang pihak swasta, Paut Syakarin (PS). Ia diduga sebagai pihak yang menyuap para anggota DPRD Jambi.
"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut Syakarin diumumkan sebagai tersangka penyuap para anggota DPRD Jambi setelah ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Ia kemudian dibawa oleh tim Satgas KPK ke Jakarta. KPK menangkap Paut Syakarin karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkaranya, Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi. Adapun, uang suap yang disokong Paut yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," imbuh Setyo.
Baca juga: KPK Tangkap PS, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi
Lebih lanjut, kata Setyo, jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup, maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut Syakarin diumumkan sebagai tersangka penyuap para anggota DPRD Jambi setelah ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Ia kemudian dibawa oleh tim Satgas KPK ke Jakarta. KPK menangkap Paut Syakarin karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkaranya, Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi. Adapun, uang suap yang disokong Paut yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," imbuh Setyo.
Baca juga: KPK Tangkap PS, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi
Lebih lanjut, kata Setyo, jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar. Adapun, rincian pembagiannya yakni, uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.
Lihat Juga :