KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Rutan Guntur
Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:42 WIB
loading...
Paut Syakarin, pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi dijebloskan KPK ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pengusaha, Paut Syakarin (PS), pada sore hari ini. Tersangka penyuap anggota DPRD Jambi tersebut dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"Demi kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka PS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut Syakarin ditahan setelah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada sore hari ini. Sebelumnya, KPK lebih dulu menangkap Paut di Jambi pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Paut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat untuk dilakukan proses penahanan.
Paut ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saat ini, ia akan menjalani masa tahanannya untuk 20 hari pertama. Paut akan menjalani isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, sebelum dipindah ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka
KPK menetapkan Paut Syakarin sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
"Demi kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka PS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
Paut Syakarin ditahan setelah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada sore hari ini. Sebelumnya, KPK lebih dulu menangkap Paut di Jambi pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Paut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat untuk dilakukan proses penahanan.
Paut ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saat ini, ia akan menjalani masa tahanannya untuk 20 hari pertama. Paut akan menjalani isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, sebelum dipindah ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka
KPK menetapkan Paut Syakarin sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Paut diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Lihat Juga :