Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
Rabu, 22 Juli 2020 - 20:46 WIB
loading...
Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Sumut dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 orang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), dan Robert Nainggolan (RN). Kemudiam Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JS), serta Irwansyah Damanik (ID).
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.
"Tersangka SH, R, AM, dan SHI di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.
(Baca juga: MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat )
Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), dan Robert Nainggolan (RN). Kemudiam Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JS), serta Irwansyah Damanik (ID).
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.
"Tersangka SH, R, AM, dan SHI di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tuturnya.
(Baca juga: MK Tolak Gugatan Kivlan Zen terkait Kepemilikan Senpi dalam UU Darurat )
Lihat Juga :