Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif

Senin, 01 November 2021 - 10:46 WIB
loading...
Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengimbau kepada Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja untuk kooperatif. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Kamis (28/10/2021). Franky Widjaja sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) , Andi Putra .

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Franky Widjaja tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Karena itu, KPK mengultimatum Franky Widjaja untuk kooperatif dan hadir memenuhi jadwal panggilan ulang pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan koperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Adik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Franky Widjaja. Penyidik diduga bakal mengorek keterangan Franky ihwal proses pengurusan perpanjangan izin usaha sawit PT Adimulia Agrolestari yang kini sedang diusut KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 18 Oktober 2021. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap.

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Probolinggo dan Suaminya Diperpanjang KPK

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)