KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing

Senin, 08 November 2021 - 12:25 WIB
loading...
KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menerima pengembalian sejumlah uang dari kasus suap perizinan HGU sawit di Kabupaten Kuansing. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima pengembalian sejumlah uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ). Pengembalian uang itu didapat setelah tim penyidik memeriksa beberapa saksi pada Jumat (5/11/2021).

Mereka adalah Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau). Lalu, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Andri A alias Andre Kare (Swasta); Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan); Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar); Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).

"Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Baca juga: KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan pada Kamis (4/11/2021). Para saksi yang diperiksa yakni Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat); Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya); Nur Rahmad (Kades Suka Damai); Mujiono (Kades Sumber Jaya); Sunyeto (Kades Bumi Mulya); Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).

Lalu, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Novita Ayu K. (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau); Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).

Pada pemeriksaan itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran sejumlah dana untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP), terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," kata Ali.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Kuansing, KPK Amankan Dokumen Terkait Izin HGU Sawit

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3069 seconds (0.1#10.140)