Mendagri Bentuk Tim Evaluasi Pejabat IPDN
A
A
A
JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terhadap taruna Akademi Militer (Akmil) TNI pada 19 November lalu berbuntut panjang.
Lima Praja IPDN yang terlibat kasus itu langsung dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, sejumlah Praja yang melakukan pemukulan sudah dipanggil dan diklarifikasi. "Terbukti, saya perintahkan dipecat," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Tidak hanya itu, Tjahjo telah menunjuk tim kecil untuk melakukan evaluasi klarifikasi kepada Rektor IPDN, Wakil rektor IPDN, Pembantu Rektor (Purek) dan beberapa pejabat pengasuh terkait kasus tersebut.
Sanksi pun kemungkinan bisa diberikan kepada para pejabat IPDN tersebut nantinya.
"Tiga hari akan ada jawaban, ada kelengahan atau tidak dari pengasuh atau tidak. Kalau terbukti, akan kami beri sanksi," tuturnya.
Dia menegaskan apabila terbukti lalai, pejabat IPDN bisa dicopot. "Kalau terbukti lalai dan lengah ya diganti," ungkapnya.
PILIHAN:
Alot, Rapat MKD Bahas Kasus Setya Novanto Diskors hingga Besok
Lima Praja IPDN yang terlibat kasus itu langsung dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, sejumlah Praja yang melakukan pemukulan sudah dipanggil dan diklarifikasi. "Terbukti, saya perintahkan dipecat," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Tidak hanya itu, Tjahjo telah menunjuk tim kecil untuk melakukan evaluasi klarifikasi kepada Rektor IPDN, Wakil rektor IPDN, Pembantu Rektor (Purek) dan beberapa pejabat pengasuh terkait kasus tersebut.
Sanksi pun kemungkinan bisa diberikan kepada para pejabat IPDN tersebut nantinya.
"Tiga hari akan ada jawaban, ada kelengahan atau tidak dari pengasuh atau tidak. Kalau terbukti, akan kami beri sanksi," tuturnya.
Dia menegaskan apabila terbukti lalai, pejabat IPDN bisa dicopot. "Kalau terbukti lalai dan lengah ya diganti," ungkapnya.
PILIHAN:
Alot, Rapat MKD Bahas Kasus Setya Novanto Diskors hingga Besok
(dam)