Mengaudit Kinerja Bank Indonesia

Rabu, 02 September 2015 - 08:42 WIB
Mengaudit Kinerja Bank...
Mengaudit Kinerja Bank Indonesia
A A A
Gejolak nilai tukar rupiah dalam beberapa hari terakhir terus menunjukkan kekhawatiran.

Meski argumentasi keterpurukan rupiah di hadapan dolar tidak cukup hanya dibebankan pada kondisi perekonomian domestik, peran Bank Indonesia dalam kewenangan terkait kebijakan moneter, khususnya dalam memelihara stabilitas nilai rupiah serta menjaga inflasi, perlu mendapat porsi sorotan yang lebih tajam. Sorotan terhadap kinerja BI bukan tanpa alasan.

Selain karena UU APBN 2015 yang menargetkan nilai rupiah terhadap dolar pada angka Rp12.500 per USD yang kemudian direvisi menjadi Rp13.400 per USD, nilai tukar rupiah yang berada di atas Rp14.000 jauh dari target yang seharusnya terjaga. Di lain pihak, gejolak nilai tukar sudah berada pada kondisi yang liar. Lepas dari berbagai prediksi serta pantauan dari BI sendiri.

Ironisnya, Bank Sentral tersebut cenderung tidak menunjukkan kekhawatiran yang berlebih. Sebaliknya, memandang fenomena ekonomi saat ini masih berada dalam batas kewajaran. Sulit dimungkiri, eksistensi Bank Sentral dengan lingkup tugas dan kewenangannya memperoleh jaminan independensi dari campur tangan pihak luar.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menegaskan larangan pihak lain melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter yang dilakukan BI.

Namun, pada kenyataannya, tanpa intervensi, BI cenderung menikmati eksistensi tersebut dan berlindung di balik kritisisme publik. Independensi BI sejatinya memuaskan dahaga publik dari berbagai kekhawatiran. Independensi dimaknai sebagai keterlepasan dan kemandirian BI dalam mengelola kebijakannya, tanpa intervensi negara atau pemerintah (political interest) yang berpotensi sarat kepentingan.

Namun, independensi ini tidak bisa dipakai untuk melindungi institusi dari kritik yang justru bersifat konstruktif demi kepentingan masyarakat. Demikian juga berlindung dalam kekuasaannya demi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain, mindset yang dikandung oleh revisi UU BI adalah independensi dalam proses, tidak dalam tujuan.

Audit Kinerja

Makna independensi juga tidak bisa dipahami sebagai bentuk ekslusivitas semata karena kinerja BI berhubungan dengan kualitas perekonomian dalam negeri. BI selama ini memperoleh kenaikan anggaran operasional dalam menjalankan kinerjanya. Selain itu, BI juga memperoleh penghasilan yang cukup besar dan meningkat tiap tahun.

Pada 2013 BI mencatatkan penghasilan Rp68,54 triliun. Sementara pada 2014 BI merilis penghasilan sebesar Rp89,09 triliun. Di sisi lain, anggaran operasional BI pun terbilang cukup besar dengan peningkatan signifikan setiap tahun. Pada 2015 penerimaan anggaran operasional BI sebesar Rp20,3 triliun dengan realisasi hingga Juni 2015 sebesar Rp16,1 triliun.

Alokasi anggaran pengeluaran, gaji, penghasilan lainnya, manajemen sumber daya manusia (SDM), logistik, penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung, program sosial dan pemberdayaan sektor riil dan UMKM, pajak, serta cadangan anggaran mencapai Rp8,5 triliun. Pada tahun anggaran 2016 BI mengajukan kenaikan anggaran sebesar 1,58% (Rp20,7 triliun).

Sementara itu kenaikan gaji, penghasilan lainnya, manajemen SDM, logistik, penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung, program sosial dan pemberdayaan sektor riil dan UMKM, pajak, serta cadangan anggaran mencapai 20,12% (Rp10,3 triliun).

Dengan kenaikan anggaran yang cukup besar, ditunjang dengan kenaikan gaji dan penghasilan lainnya sebesar 7,86%, sudah sepantasnya publik mendapatkan penjelasan yang utuh tentang kinerja BI di tengah gejolak nilai tukar rupiah. Apalagi, separuh lebih dari penghasilan BI yang meningkat setiap tahunnya bersumber dari kebijakan moneter, termasuk volatilitas rupiah.

Penjelasan tersebut diperlukan agar BI tidak terkesan menikmati situasi ketidakpastian ekonomi. Kebijakan moneter yang mendatangkan keuntungan bagi pendapatan BI rentan memunculkan ”moral hazard” sehingga ditengarai berdampak pada konflik kepentingan.

Pada titik tertentu, BI cenderung ”setengah hati” dalam merespons gejolak mengamankan target nilai tukar yang diamanatkan APBN. Belum lagi benturan kepentingan perusahaan di bawah Yayasan Bank Indonesia yang banyak melakukan kerja sama pengelolaan kegiatan bisnis yang berorientasi pada profit.

Karena itu, audit kinerja terhadap otoritas moneter tersebut menjadi sebuah keniscayaan. Badan Pemeriksa Keuangan perlu melakukan investigasi, sejauh mana kinerja Bank Sentral dalam menjalankan fungsi makroprudensial terkait kebijakan moneter dalam menjaga inflasi, suku bunga dan stabilitas rupiah, mengelola cadangan devisa, serta sistem pembayaran nasional.

Pada kenyataannya, kinerja dalam menjaga stabilitas dan mengelola inflasi justru cenderung menjauhi target. Baik nilai tukar rupiah yang semakin membumbung maupun laju inflasi yang terus meningkat dari bulan ke bulan hingga akhir kuartal kedua yang masih berada pada kisaran 7,26% dari target 4 + 1%.

Berkaca pada kondisi saat ini, berbagai terobosan kebijakan perlu dilakukan. Selain memastikan kinerja BI tetap pada tugas dan fungsinya, diperlukan juga akselerasi yuridis dalam revisi Undang- Undang Bank Indonesia. Selama ini instrumen BI dalam mengawal kebijakan moneter melalui BI Rate dan intervensi pasar.

Publik perlu mendapatkan penjelasan tentang sejauh mana BI memfungsikan dua instrumen tersebut. Sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak BI terkait situasi moneter dalam negeri yang masih berada dalam batas kewajaran harus dijelaskan dengan detail.

Keengganan BI menurunkan suku bunga serta intervensi pasar harus dijelaskan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak lain. Dengan demikian, publik dapat memahami respons BI terhadap gejolak moneter saat ini. Di lain pihak, DPR perlu mengakselerasi revisi UU BI yang telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas.

Revisi UU BI akan mematangkan posisi, peran, dan kewenangan BI sebagai otoritas kebijakan moneter. Membuat BI sebagai institusi yang senantiasa perkasa di tengah gejolak moneter yang setiap saat mengintai.

MUKHAMAD MISBAKHUN
Anggota Komisi XI DPR RI
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0010 seconds (0.1#10.140)