Tekan Disparitas Harga

Selasa, 23 Juni 2015 - 09:16 WIB
Tekan Disparitas Harga
Tekan Disparitas Harga
A A A
Urusan pemenuhan barang kebutuhan pokok bagi masyarakat bukanlah semata-mata tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun yang paling sumringah menyambut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel.

Kebijakan tersebut untuk mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok, melalui pengawasan dan distribusi dari produsen sampai ke tangan konsumen untuk 14 jenis barang kebutuhan bahan pokok yang meliputi hasil pertanian, industri, peternakan, dan perikanan. Memang dalam perpres tersebut ruang gerak Kemendag mengatur barang kebutuhan pokok semakin luas dan konkret.

Mulai dari kewenangan soal kebijakan harga, mengelola pasokan dan logistik, hingga masalah ekspor dan impor. Untuk masalah stabilisasi harga barang kebutuhan pokok misalnya menghadapi hari besar keagamaan atau terjadi gejolak harga bisa ditetapkan harga khusus. Tidak hanya itu, Kemendag juga dapat menetapkan harga eceran tertinggi terkait operasi pasar atau seluruh kebutuhan barang pokok.

Sekarang masyarakat tinggal menunggu bagaimana implementasi beleid tersebut di lapangan. Sudah menjadi rahasia umum terkadang di atas kertas kebijakan begitu indah, namun sulit diterapkan. Selain mengatur urusan harga, pengawasan, dan distribusi, kebijakan tersebut juga menjangkau aktivitas penyimpanan barang kebutuhan pokok atau barang penting selama tiga bulan persediaan barang berjalan.

Meski termasuk ketat mengontrol soal penyimpanan, tetap mengecualikan untuk barang yang berupa bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi. Dengan kebijakan tersebut, Mendag Rachmat Gobel optimistis bisa mengamankan lebih maksimal pemenuhan barang kebutuhan pokok yang sangat sensitif dan sering menjadi ajang spekulan mengantongi keuntungan yang tidak legal.

Setidaknya dengan ada aturan yang jelas, pintu masuk para spekulan untuk memainkan harga bisa ditutup rapat. Tugas pemerintah mengamankan barang kebutuhan pokok sangatlah kompleks, tidak sebatas pengawasan dan pendistribusian, termasuk bagaimana mengatasi disparitas harga antara Indonesia bagian barat dan bagian timur. Untuk mengatasi persoalan disparitas harga tersebut, Kemendag bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan Gerai Maritim (GM).

Pada tahap awal, program ini membuka jalur perintis barang kebutuhan pokok dengan rute 32 pelabuhan di Indonesia timur. Sebagai proyek percontohan, GM sudah dioperasikan sejak akhir pekan lalu di mana sebuah kapal milik PT Pelni membawa sebanyak 11 kontainer yang berisi barang kebutuhan pokok.

Pemerintah berharap, proyek GM yang mensinergikan berbagai pihak mulai dari perusahaan transportasi laut, para peritel, dan produsen dapat menekan disparitas harga barang kebutuhan pokok hingga 13,5%. Sebelumnya Menteri Perhubungan (Menhub) Igansius Jonan dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI telah melontarkan gagasan membuat skema pelayaran barang berjadwal (freight liner ) untuk mengatasi disparitas barang kebutuhan pokok di Indonesia bagian timur.

Persoalannya masih terbentur pada pengadaan transportasi, namun masalah itu bisa diatasi selain memaksimalkan peran Pelni dengan catatan memberikan subsidi perintis untuk kargo misalnya dengan menyewa kapal kargo khusus. Untuk membangun kapal besar berukuran 10.000 GT hingga 20.000 GT, pemerintah pasti keberatan menyalurkan anggaran untuk Pelni.

Sebaliknya, produksi berupa hasil pertanian dan peternakan dari Indonesia bagian timur sulit dipasarkan ke Indonesia bagian barat karena terbatasnya sarana transportasi. Produksi yang melimpah tidak bisa didistribusikan secara optimal karena membutuhkan biaya yang besar. Kita harus mengapresiasi kesungguhan pemerintah untuk menekan disparitas harga barang kebutuhan pokok yang terjadi selama ini antara Indonesia bagian barat dan bagian timur.

Saatnya semua stakeholder yang terkait untuk bahu membahu guna meminimalisasi segala persoalan yang menyebabkan terjadi disparitas harga itu. Sekarang bukan saatnya berwacana lagi, melainkan kerja nyata.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6691 seconds (0.1#10.140)