Ketum Parpol Diprediksi Aklamasi Putus Perppu Pilkada

Senin, 15 Desember 2014 - 10:03 WIB
Ketum Parpol Diprediksi Aklamasi Putus Perppu Pilkada
Ketum Parpol Diprediksi Aklamasi Putus Perppu Pilkada
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada baru akan dibahas DPR pada Januari 2015.

Namun, diprediksi peraturan yang dibuat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini akan diterima DPR tanpa pemungutan suara (voting).

"Menurut forecasting saya, besar kemungkinan Perppu Pilkada lolos di DPR, kemungkinan besar diputuskan lewat aklamasi oleh ketua umum (ketum) parpol," ujar pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi Sindonews, Senin (15/12/2014).

Salah satu indikatornya, kata Pangi, karena adanya dukungan dari partai politik (parpol) di dalam Koalisi Merah Putih (KMP) terhadap peraturan tersebut.

"Parpol kunci di KMP sudah menyatakan dukungannya mendukung Perppu Pilkada antara lain Golkar dan Gerindra," terangnya.

Menurut dia, dukungan yang diberikan dua partai tersebut mampu mempengaruhi keputusan mereka atas peraturan pengganti UU Pilkada itu.

"Partai tersebut menjadi elite penentu dalam proses pengambilan keputusan secara kolektif kolegial," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5071 seconds (0.1#10.140)