Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
Minggu, 30 Januari 2022 - 15:13 WIB
loading...
Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil menyebut ada bagian kerangka hukum dalam Pilkada 2024 yang berpotensi menjadi persoalan. Sebab, UU 16 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengalami perubahan. FOTO/PERLUDEM
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyebut ada bagian kerangka hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 yang berpotensi menjadi persoalan. Sebab, UU 16 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengalami perubahan.
Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada 2022-2023. Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pemilihan pada bulan November 2024.
Namun dalam posisi ini, yang menjadi sebuah persoalannya adalah ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada. Pasal ini mengatur tentang masa jabatan Pj kepala daerah maksimal hanya 2 tahun. Sementara, di 2022 ini saja, akan ada lebih dari 100 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan diisi oleh Pj kepala daerah.
"Artinya otomatis hampir bisa dipastikan dia akan memegang kursi penjabat kepala daerah itu lebih dari 2 tahun, karena pemilihan kepala daerahnya saja baru di bulan November tahun 2024, belum lagi soal sengketa dan menunggu pelantikan dan lain sebagainya," kata Fadli dalam paparannya secara daring, Minggu (30/1/2022).
Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada 2022-2023. Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pemilihan pada bulan November 2024.
Namun dalam posisi ini, yang menjadi sebuah persoalannya adalah ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada. Pasal ini mengatur tentang masa jabatan Pj kepala daerah maksimal hanya 2 tahun. Sementara, di 2022 ini saja, akan ada lebih dari 100 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan diisi oleh Pj kepala daerah.
"Artinya otomatis hampir bisa dipastikan dia akan memegang kursi penjabat kepala daerah itu lebih dari 2 tahun, karena pemilihan kepala daerahnya saja baru di bulan November tahun 2024, belum lagi soal sengketa dan menunggu pelantikan dan lain sebagainya," kata Fadli dalam paparannya secara daring, Minggu (30/1/2022).
Lihat Juga :