Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah

Minggu, 30 Januari 2022 - 15:13 WIB
loading...
Perludem Sebut Kerangka...
Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil menyebut ada bagian kerangka hukum dalam Pilkada 2024 yang berpotensi menjadi persoalan. Sebab, UU 16 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengalami perubahan. FOTO/PERLUDEM
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) menyebut ada bagian kerangka hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 yang berpotensi menjadi persoalan. Sebab, UU 16 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengalami perubahan.

Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada 2022-2023. Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil pemilihan pada bulan November 2024.

Namun dalam posisi ini, yang menjadi sebuah persoalannya adalah ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada. Pasal ini mengatur tentang masa jabatan Pj kepala daerah maksimal hanya 2 tahun. Sementara, di 2022 ini saja, akan ada lebih dari 100 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan akan diisi oleh Pj kepala daerah.



"Artinya otomatis hampir bisa dipastikan dia akan memegang kursi penjabat kepala daerah itu lebih dari 2 tahun, karena pemilihan kepala daerahnya saja baru di bulan November tahun 2024, belum lagi soal sengketa dan menunggu pelantikan dan lain sebagainya," kata Fadli dalam paparannya secara daring, Minggu (30/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Rekomendasi
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved