PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menegaskan bahwa pemilu dan pilkada diatur dalam undang-undang berbeda. Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sementara pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 . Hal itu dikatakan Luqman merespons polemik wacana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang mendapat perhatian publik dan sikap berbeda dari partai politik di Senayan.
Luqman menganggap, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, belum perlu direvisi karena UU ini belum dijalankan 100%. "UU ini baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
"Ketentuan jadwal pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," tambah Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU ini. Dalam konteks ini, menurutnya, UU Pemilu telah dilaksanakan 100% pada Pemilu 2019 yang lalu. "Tentu PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu 2019," ucapnya.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Di sisi lain, ia menyatakan, kebutuhan melakukan revisi seuatu UU, dalam hal ini UU Pemilu, menurut partainya harus melihat dua aspek penting. Aspek tersebut juga didasarkan pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019. "Yakni, aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU," tandasnya.
Luqman menganggap, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, belum perlu direvisi karena UU ini belum dijalankan 100%. "UU ini baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
"Ketentuan jadwal pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," tambah Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, untuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU ini. Dalam konteks ini, menurutnya, UU Pemilu telah dilaksanakan 100% pada Pemilu 2019 yang lalu. "Tentu PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu 2019," ucapnya.
Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga
Di sisi lain, ia menyatakan, kebutuhan melakukan revisi seuatu UU, dalam hal ini UU Pemilu, menurut partainya harus melihat dua aspek penting. Aspek tersebut juga didasarkan pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019. "Yakni, aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan UU," tandasnya.
(zik)