DPR dan Pemerintah Didesak Segera Perjelas Pelaksanaan Pilkada DKI, Jabar dan Jateng

Senin, 25 Januari 2021 - 08:26 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Didesak...
Perludem menilai paling penting saat ini masyarakat bisa memperoleh kepastian segera tentang pelaksanaan pilkada bagi daerah-daerah yang akhir masa jabatannya jatuh di 2022 dan 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Titi Anggraini mengatakan paling penting saat ini masyarakat bisa memperoleh kepastian segera tentang pelaksanaan pilkada bagi daerah-daerah yang akhir masa jabatannya jatuh di 2022 dan 2023. Titi mengaku desakan ini muncul dalam diskusi bertajuk revisi UU Pemil u dan UU Pilkada 2022 .

"Kepastian itu diperlukan sebagai jaminan bahwa penganggaran bisa langsung disiapkan oleh pemerintah daerah mengingat anggaran pilkada sejauh ini masih bersumber dari APBD," tutur Titi saat dihubungi SINDOnews, Senin (25/1/2021). Baca juga: JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya

Selain kesiapan anggaran, kata Titi, juga kesiapan penyelenggara pemilu untuk menyusun berbagai peraturan pelaksanaan dan berbagai keperluan teknis lainnya, serta juga partai politik bisa mendapatkan kepastian dalam melakukan konsolidasi untuk kepentingan pencalonan, dan bila diperlukan memperhitungkan peluang koalisi dengan partai lain.

"Kalau pilkada akan tetap diselenggarakan pada 2022 maka kepastian itu harus diputuskan setidaknya pertengahan tahun ini. Mengingat tahapan akan dimulai setidaknya 8-12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Anggaran juga harus dipastikan alokasinya dalam pembahasan APBD yang harus teralokasi segera," jelasnya.

Dia menuturkan memang bila hal itu tidak dimungkinkan maka pilihan menggabungkan dengan 2023 bisa jadi alternatif yang bisa dipertimbangkan. Namun sebaiknya diselenggarakan di awal 2023, agar tidak mepet dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab tahapan Pemilu 2024 berdasar pengalaman sebelumnya, setidaknya dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Di sisi lain, lanjut dia, jika memang pengesahan RUU Pemilu tidak bisa mengejar tenggat waktu tersebut maka dia menyarankan dilakukan revisi terbatas atas Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Revisi ini khusus menyangkut penjadwalan pilkada saja. Baca juga: Jadwal Pilkada DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Jateng Perlu Dinormalisasi

"Sembari di saat yang sama RUU Pemilu terus dilakukan pembahasan. Skema tersebut lebih realistis dalam menjawab kebutuhan kepastian hukum dan berbagai persiapan teknis pilkada yang diperlukan kalau pilkada disepakati tetap akan digelar pada 2022 dan 2023 atau sekaligus digabung pada awal 2023," papar mantan Direktur Eksekutif Perludem ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved