DPR dan Pemerintah Didesak Segera Perjelas Pelaksanaan Pilkada DKI, Jabar dan Jateng

Senin, 25 Januari 2021 - 08:26 WIB
loading...
DPR dan Pemerintah Didesak...
Perludem menilai paling penting saat ini masyarakat bisa memperoleh kepastian segera tentang pelaksanaan pilkada bagi daerah-daerah yang akhir masa jabatannya jatuh di 2022 dan 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), Titi Anggraini mengatakan paling penting saat ini masyarakat bisa memperoleh kepastian segera tentang pelaksanaan pilkada bagi daerah-daerah yang akhir masa jabatannya jatuh di 2022 dan 2023. Titi mengaku desakan ini muncul dalam diskusi bertajuk revisi UU Pemil u dan UU Pilkada 2022 .

"Kepastian itu diperlukan sebagai jaminan bahwa penganggaran bisa langsung disiapkan oleh pemerintah daerah mengingat anggaran pilkada sejauh ini masih bersumber dari APBD," tutur Titi saat dihubungi SINDOnews, Senin (25/1/2021). Baca juga: JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya

Selain kesiapan anggaran, kata Titi, juga kesiapan penyelenggara pemilu untuk menyusun berbagai peraturan pelaksanaan dan berbagai keperluan teknis lainnya, serta juga partai politik bisa mendapatkan kepastian dalam melakukan konsolidasi untuk kepentingan pencalonan, dan bila diperlukan memperhitungkan peluang koalisi dengan partai lain.

"Kalau pilkada akan tetap diselenggarakan pada 2022 maka kepastian itu harus diputuskan setidaknya pertengahan tahun ini. Mengingat tahapan akan dimulai setidaknya 8-12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Anggaran juga harus dipastikan alokasinya dalam pembahasan APBD yang harus teralokasi segera," jelasnya.

Dia menuturkan memang bila hal itu tidak dimungkinkan maka pilihan menggabungkan dengan 2023 bisa jadi alternatif yang bisa dipertimbangkan. Namun sebaiknya diselenggarakan di awal 2023, agar tidak mepet dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab tahapan Pemilu 2024 berdasar pengalaman sebelumnya, setidaknya dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Di sisi lain, lanjut dia, jika memang pengesahan RUU Pemilu tidak bisa mengejar tenggat waktu tersebut maka dia menyarankan dilakukan revisi terbatas atas Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016. Revisi ini khusus menyangkut penjadwalan pilkada saja. Baca juga: Jadwal Pilkada DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Jateng Perlu Dinormalisasi

"Sembari di saat yang sama RUU Pemilu terus dilakukan pembahasan. Skema tersebut lebih realistis dalam menjawab kebutuhan kepastian hukum dan berbagai persiapan teknis pilkada yang diperlukan kalau pilkada disepakati tetap akan digelar pada 2022 dan 2023 atau sekaligus digabung pada awal 2023," papar mantan Direktur Eksekutif Perludem ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Rekomendasi
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Berita Terkini
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved