Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Senin, 01 Februari 2021 - 12:08 WIB
loading...
Sosialisasi Pilkada 2020 marak dilaksanakan meskipun sebagian besar masyarakat meminta pemerintah menundanya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Di tengah kencangnya suara desakan publik untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ), pemerintah justru menolak melakukan revisi UU Pemilu, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024. ”UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
(Baca: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua)
Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, argumentasi dan sikap pemerintah yang menolak revisi di luar nalar logika berfikir dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri terutama saat publik meminta Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Saat itu, Pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 dengan berbagai argumen dan alasan, di antaranya untuk menjaga hak konstitusi rakyat untuk dipilih dan memilih. Alasan kuat lain, pemerintah tidak mau ada pelaksana tugas (plt) yang menjabat secara bersamaan di 270 wilayah. Sebab seorang plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang justru kerap dibutuhkan dalam masa pandemi.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024. ”UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
(Baca: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua)
Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, argumentasi dan sikap pemerintah yang menolak revisi di luar nalar logika berfikir dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri terutama saat publik meminta Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Saat itu, Pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 dengan berbagai argumen dan alasan, di antaranya untuk menjaga hak konstitusi rakyat untuk dipilih dan memilih. Alasan kuat lain, pemerintah tidak mau ada pelaksana tugas (plt) yang menjabat secara bersamaan di 270 wilayah. Sebab seorang plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang justru kerap dibutuhkan dalam masa pandemi.
Lihat Juga :