Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu

Senin, 01 Februari 2021 - 12:08 WIB
loading...
Pernah Ngotot Gelar...
Sosialisasi Pilkada 2020 marak dilaksanakan meskipun sebagian besar masyarakat meminta pemerintah menundanya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah kencangnya suara desakan publik untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ), pemerintah justru menolak melakukan revisi UU Pemilu, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024. ”UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

(Baca: Mayoritas Parpol Tak Mau Revisi UU Pemilu, Jimly: Yang Penting Capres Jangan Dua)

Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, argumentasi dan sikap pemerintah yang menolak revisi di luar nalar logika berfikir dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri terutama saat publik meminta Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Saat itu, Pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 dengan berbagai argumen dan alasan, di antaranya untuk menjaga hak konstitusi rakyat untuk dipilih dan memilih. Alasan kuat lain, pemerintah tidak mau ada pelaksana tugas (plt) yang menjabat secara bersamaan di 270 wilayah. Sebab seorang plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang justru kerap dibutuhkan dalam masa pandemi.

Pemerintah juga beralasan bahwa pilkada bisa menggerakkan ekonomi karena perputaran duitnya besar dan pelbagai macam argumen lainnya. ”Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?” katanya, Senin (1/2/2021).

(Baca: UU Pemilu Tak Direvisi, PDIP Diuntungkan karena Bisa Usung Capres Sendiri)

Pangi mempertanyakan argumen yang sama mengapa tidak dipakai kembali untuk tetap konsisten melakukan normalisasi trayek pilkada serentak 2022 dan 2023? ”Bagaimana mungkin secara akal sehat, common sense pemerintah mendukung dan memberikan sinyal pilkada serentak hanya di tahun 2024, tidak ada penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2022-2023. Itu artinya, akan ada lebih kurang 272 kepala daerah plt? Ini yang merusak kualitas demokrasi, disharmoni, disorder,” katanya.

Menurutnya, prasyarat negara demokratis yakni terjadi pertukaran elite berkuasa (kepala daerah) secara reguler. ”Saya mencermati justru banyak kepala daerah yang dizalimi karena masa jabatannya berkurang hanya demi ambisi pilkada serentak yang kita tidak tahu apa manfaatnya dan keuntungannya sampai hari ini. Korelasi linear efficiency cost pun kita belum temukan. Ini yang saya maksud cacat bawaan demokrasi karena pemerintah yang tidak konsisten sikapnya," ujar Pangi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penempatan Anggota Polri...
Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi
Dewan Pakar BPIP: UU...
Dewan Pakar BPIP: UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Revisi UU Pengelolaan...
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji
Tok, Komisi I DPR Sepakat...
Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan...
DPR dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkoba hingga Siber
Rekomendasi
Gempa 5,5 Guncang Barat...
Gempa 5,5 Guncang Barat Laut Tanimbar Maluku
230 Rumah di Subang...
230 Rumah di Subang Rusak Diterjang Puting Beliung
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan Dua Mobil Listrik di Indonesia pada 2026
Berita Terkini
BPOM Prihatin Fenomena...
BPOM Prihatin Fenomena Maraknya Penyebaran Informasi Tak Akurat di Medsos
8 menit yang lalu
Puasa Ramadan: Menyalakan...
Puasa Ramadan: Menyalakan Kembali Obor Peradaban yang Redup
5 jam yang lalu
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
5 jam yang lalu
5 Pati TNI AU Memasuki...
5 Pati TNI AU Memasuki Masa Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
11 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
12 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Anugerahkan...
Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 5 Tokoh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved