Lagi, Polisi Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY

Kamis, 08 Oktober 2015 - 17:11 WIB
Lagi, Polisi Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
Lagi, Polisi Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali memeriksa saksi meringankan untuk perkara Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri.

Kali ini, mereka meminta keterangan Direktur Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar untuk kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi itu.

Usai menjalani pemeriksaan, Zainal menilai apa yang disampaikan Taufiq bukan dalam ranah pidana karena yang bersangkutan tengah menjalankan tugasnya.

"Tugasnya adalah salah satunya mengawasi hakim salah satunya Hakim Sarpin," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).

Selain itu, menurutnya, berita-berita yang memuat pernyataan Taufiq juga tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dimaksud Sarpin.

"Pencemaran nama baiknya sisi mana? Saya enggak bisa melihat. Normal dalam hal melakukan pengawasan mengomentari," lanjutnya.

Dia mengaku khawatir apabila pejabat negara yang tengah menjalankan tugasnya justru diperkarakan. "Orang kan melakukan pengawasan. Bisa dibayangkan DPR mengawasi presiden bisa dikatakan pencemaran nama baik. Bisa jadi bahaya," tandasnya.

PILIHAN:

Terserang Stroke, Sidang Mantan Kepala BPKS Ditunda

Ketua Bawaslu Minta KPK Ikut Kawal Pilkada Serentak
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8495 seconds (0.1#10.140)