DPR Bantah Ada Agenda Politis di Balik Revisi UU MK

Rabu, 08 Juli 2015 - 11:41 WIB
DPR Bantah Ada Agenda Politis di Balik Revisi UU MK
DPR Bantah Ada Agenda Politis di Balik Revisi UU MK
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, tidak ada agenda politik terselubung di balik desakan revisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perpanjangan waktu persidangan sengketa pilkada dari 45 hari menjadi 60 hari.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar produk Musyawarah Nasional (Munas) Bali ini membantah, desakan revisi UU MK dilakukan demi mengakomodasi kepentingan Partai Golkar.

Menurut Aziz, Golkar sudah pasti ikut pilkada, di mana Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah sudah dibentuk oleh dua belah pihak yang kini berseteru.

"Kalau soal ada agenda politik terselubung itu tidak ada. Golkar sudah sepakat ikut dan tim penjaringan sudah jalan," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Aziz mengingatkan, adanya potensi ketidaksiapan sejumlah pihak dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015. Dia mencontohkan, pendeknya waktu dalam memutus perkara sengketa pilkada sebagaimana diatur dalam UU MK.

"Memutuskan perkara dalam waktu singkat, ya enggak bisa. Tapi banyak yang mengatakan bisa, dan tinggal dilihat saja nanti. Bahwa ada potensi terjadi sesuatu itu sangat besar," ungkap Aziz.

Lebih lanjut dia menegaskan, guna merevisi UU MK tidak butuh waktu panjang. Dia menjamin hal tersebut tidak akan mengangganggu jadwal Pilkada Serentak 2015 yang telah ditentukan KPU.

"Kita lihat saja (apakah jadwal pilkada berubah karena revisi UU). Ubah undang-undang tidak lama. Undang-undang MD3 dua hari selesai. Kenapa alergi mengubah undang-undang?" tandasnya.

Pilihan:

Ini Daftar Salah Teken Presiden Jokowi

Kicauan Tommy Soeharto Soal Kepemimpinan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)