Aturan Pidana dan Perdata Kartu Pra Kerja Bersifat Prospektif
Selasa, 14 Juli 2020 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
"Mekanismenya, bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana sendiri melalui pemberitahuan. Atau bisa dilakukan melalui jaksa pengacara negara. Jadi bisa minta bantuan untuk melakukan ganti rugi, itu mekanisme yang biasa dilakukan oleh negara," jelas Elen.
Selanjutnya pada Pasal 31D di Perpres yang sama disebutkan, bila penerima Kartu Pra Kerja memalsukan identitas pribadi, maka manajemen dapat menggugat secara pidana digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kepada penerima Kartu Pra Kerja yang dimaksud.
Elen mengatakan, sekalipun tanpa diatur di peraturan ini sebetulnya memang ketentuan itu berlaku secara umum yaitu pemalsuan identitas. Karena itu, Perpres baru merupakan penegasan adanya sanksi pidana.
"Dia berlaku ke depan karena itu azas hukum pidana. Tapi kalau perdata kalau dia terbukti melakukan penyalahgunaan aspek informasi, kita tetap dapat menuntut ganti kerugian. Jadi dalam Perpres ini ada dua hal, pertama adalah preventif, di mana pemerintah ingin memberitahukan bahwa peserta tidak boleh melakukan kecurangan. Kemudian ada corrective action. kalau anda lakukan maka ada tuntutan hukum," paparnya.
Selanjutnya pada Pasal 31D di Perpres yang sama disebutkan, bila penerima Kartu Pra Kerja memalsukan identitas pribadi, maka manajemen dapat menggugat secara pidana digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kepada penerima Kartu Pra Kerja yang dimaksud.
Elen mengatakan, sekalipun tanpa diatur di peraturan ini sebetulnya memang ketentuan itu berlaku secara umum yaitu pemalsuan identitas. Karena itu, Perpres baru merupakan penegasan adanya sanksi pidana.
"Dia berlaku ke depan karena itu azas hukum pidana. Tapi kalau perdata kalau dia terbukti melakukan penyalahgunaan aspek informasi, kita tetap dapat menuntut ganti kerugian. Jadi dalam Perpres ini ada dua hal, pertama adalah preventif, di mana pemerintah ingin memberitahukan bahwa peserta tidak boleh melakukan kecurangan. Kemudian ada corrective action. kalau anda lakukan maka ada tuntutan hukum," paparnya.
(nbs)
Lihat Juga :