Aturan Pidana dan Perdata Kartu Pra Kerja Bersifat Prospektif

Selasa, 14 Juli 2020 - 06:01 WIB
loading...
A A A
"Mekanismenya, bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana sendiri melalui pemberitahuan. Atau bisa dilakukan melalui jaksa pengacara negara. Jadi bisa minta bantuan untuk melakukan ganti rugi, itu mekanisme yang biasa dilakukan oleh negara," jelas Elen.

Selanjutnya pada Pasal 31D di Perpres yang sama disebutkan, bila penerima Kartu Pra Kerja memalsukan identitas pribadi, maka manajemen dapat menggugat secara pidana digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kepada penerima Kartu Pra Kerja yang dimaksud.

Elen mengatakan, sekalipun tanpa diatur di peraturan ini sebetulnya memang ketentuan itu berlaku secara umum yaitu pemalsuan identitas. Karena itu, Perpres baru merupakan penegasan adanya sanksi pidana.

"Dia berlaku ke depan karena itu azas hukum pidana. Tapi kalau perdata kalau dia terbukti melakukan penyalahgunaan aspek informasi, kita tetap dapat menuntut ganti kerugian. Jadi dalam Perpres ini ada dua hal, pertama adalah preventif, di mana pemerintah ingin memberitahukan bahwa peserta tidak boleh melakukan kecurangan. Kemudian ada corrective action. kalau anda lakukan maka ada tuntutan hukum," paparnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Materi Komedi Pandji...
Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Berita Terkini
Kemendukbangga Siapkan...
Kemendukbangga Siapkan Program Ayah Idaman untuk Tingkatkan Partisipasi KB Pria
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved