Aturan Pidana dan Perdata Kartu Pra Kerja Bersifat Prospektif

Selasa, 14 Juli 2020 - 06:01 WIB
loading...
Aturan Pidana dan Perdata...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengubah aturan terkait program Kartu Pra Kerja melalui Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan baru itu diatur mengenai pengenaan sanksi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan. Meski demikian, aturan yang menyangkut hal pidana maupun perdata bersifat prospektif. (Baca juga: Jokowi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan)

Artinya, perbuatan yang dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tidak masuk dalam kategori yang dapat dikenai sanksi maupun hukuman. Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

"Pengaturan itu sifatnya prospektif, ke depan. Artinya, hal-hal baru yang ada di Perpres No 76 Tahun 2020 yang tidak diatur dalam Perpres No 36 Tahun 2020, maka dia berlakunya ke depan. Jadi kalau misalnya tidak ada ketentuan di peraturan sebelumnya dan kemudian muncul di Perpres 76 Tahun 2020, maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini. Tapi kalau dia dengan sengaja dan itu adalah aturan umum yang berlaku, maka dia bisa berlaku. Jadi harus dibedakan," tandas Elen.

Diketahui, dalam Pasal 31C ayat 1 pada Perpres yang baru disebutkan, peserta yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya pada negara. Kemudian di Pasal 31C ayat 2 dilanjutkan, bila peserta tersebut tidak mengembalikan uang tersebut selama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan tuntutan ganti rugi.

"Mekanismenya, bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana sendiri melalui pemberitahuan. Atau bisa dilakukan melalui jaksa pengacara negara. Jadi bisa minta bantuan untuk melakukan ganti rugi, itu mekanisme yang biasa dilakukan oleh negara," jelas Elen.

Selanjutnya pada Pasal 31D di Perpres yang sama disebutkan, bila penerima Kartu Pra Kerja memalsukan identitas pribadi, maka manajemen dapat menggugat secara pidana digabungkan dengan tuntutan ganti rugi kepada penerima Kartu Pra Kerja yang dimaksud.

Elen mengatakan, sekalipun tanpa diatur di peraturan ini sebetulnya memang ketentuan itu berlaku secara umum yaitu pemalsuan identitas. Karena itu, Perpres baru merupakan penegasan adanya sanksi pidana.

"Dia berlaku ke depan karena itu azas hukum pidana. Tapi kalau perdata kalau dia terbukti melakukan penyalahgunaan aspek informasi, kita tetap dapat menuntut ganti kerugian. Jadi dalam Perpres ini ada dua hal, pertama adalah preventif, di mana pemerintah ingin memberitahukan bahwa peserta tidak boleh melakukan kecurangan. Kemudian ada corrective action. kalau anda lakukan maka ada tuntutan hukum," paparnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Materi Komedi Pandji...
Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved