Aturan Pidana dan Perdata Kartu Pra Kerja Bersifat Prospektif

Selasa, 14 Juli 2020 - 06:01 WIB
loading...
Aturan Pidana dan Perdata...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengubah aturan terkait program Kartu Pra Kerja melalui Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan baru itu diatur mengenai pengenaan sanksi kepada peserta yang tidak memenuhi ketentuan. Meski demikian, aturan yang menyangkut hal pidana maupun perdata bersifat prospektif. (Baca juga: Jokowi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan)

Artinya, perbuatan yang dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tidak masuk dalam kategori yang dapat dikenai sanksi maupun hukuman. Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakkan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi.

"Pengaturan itu sifatnya prospektif, ke depan. Artinya, hal-hal baru yang ada di Perpres No 76 Tahun 2020 yang tidak diatur dalam Perpres No 36 Tahun 2020, maka dia berlakunya ke depan. Jadi kalau misalnya tidak ada ketentuan di peraturan sebelumnya dan kemudian muncul di Perpres 76 Tahun 2020, maka yang sebelumnya tidak kena aturan ini. Tapi kalau dia dengan sengaja dan itu adalah aturan umum yang berlaku, maka dia bisa berlaku. Jadi harus dibedakan," tandas Elen.

Diketahui, dalam Pasal 31C ayat 1 pada Perpres yang baru disebutkan, peserta yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya pada negara. Kemudian di Pasal 31C ayat 2 dilanjutkan, bila peserta tersebut tidak mengembalikan uang tersebut selama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan tuntutan ganti rugi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Mantan Kasat Narkoba...
Kasus Mantan Kasat Narkoba Toraja Utara Lanjut ke Pidana
Bareskrim Tetapkan Dirut...
Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud
Materi Komedi Pandji...
Materi Komedi Pandji Bukan Pidana, Haris Azhar: Semua Orang Pada Ketawa, Bukan Ajakan Kekerasan
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Mengenal Michael Olise,...
Mengenal Michael Olise, Raja Assist dan Otak Serangan Prancis
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved