Pastikan Yosua Tak Bernyawa, JPU Sebut Ferdy Sambo Tembak 2 Kali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Terdakwa Ferdy Sambo sempat menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Hal ini untuk memastikan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah tak bernyawa.
Pandangan ini disampaikan JPU saat pembacaan tuntutan Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup, masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menambahkan, Ferdy Sambo dengan memakai sarung tangan dan memegang senjata api mengerahkan tembakan sebanyak dua kali tepat di kepala bagian sisi kiri Yosua.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia," jelas Jaksa.
Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Jaksa menuturkan, tembakan Sambo menembus bagian belakang kepala Yosua dan mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena tembakan peluru.
"Tembakan saksi Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban, melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru," jelas Jaksa.
"Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," tutup Jaksa.
Lihat Juga: Bharada E Nikahi Kekasihnya di Manado, Netizen: Puji Tuhan, Langgeng Ichat dan Ling Ling
Pandangan ini disampaikan JPU saat pembacaan tuntutan Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, kemudian saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup, masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menambahkan, Ferdy Sambo dengan memakai sarung tangan dan memegang senjata api mengerahkan tembakan sebanyak dua kali tepat di kepala bagian sisi kiri Yosua.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia," jelas Jaksa.
Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Jaksa menuturkan, tembakan Sambo menembus bagian belakang kepala Yosua dan mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena tembakan peluru.
"Tembakan saksi Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban, melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri karena lintasan anak peluru," jelas Jaksa.
"Dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," tutup Jaksa.
Lihat Juga: Bharada E Nikahi Kekasihnya di Manado, Netizen: Puji Tuhan, Langgeng Ichat dan Ling Ling
(maf)