Ini yang Jadi Dasar Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Senin, 16 Januari 2023 - 16:07 WIB
loading...
Ini yang Jadi Dasar...
Putri Candrawathi (PC), salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC). Jaksa mengungkapkan yang terjadi adalah perselingkungan antara istri Ferdy Sambo dengan Brigadir J.

Kesimpulan itu diperkuat oleh keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf mengenai ‘duri dalam rumah tangga’ serta hasil pemeriksaan ahli atas alat poligraf. Keyakinan itu sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Adapun keterangan Reni yang dimaksud JPU yakni meyakini adanya pelecehan seksual di Magelang. "Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata JPU.





Salah satu saksi yang berbeda keterangan dengan Reni yakni Aji Febriyanto selaku ahli poligraf. Itu dilandasi lantaran hasil poligraf Putri terindikasi berbohong.

"Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik nomor lab 392, 9 September 2022," jelas Jaksa.

Tak hanya Aji, keterangan saksi Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris dan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dijadikan dasar. JPU menyampaikan, kesaksian mantan dua petinggi Propam Polri itu tak menemukan indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri.

Hal itu dikuatkan dengan kesaksian Richard Eliezer dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi. "Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022," tutur JPU.

"Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Rochard Eliezer," ungkap Jaksa.

Keyakinan JPU semakin menguat atas pengakuan Putri yakni tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual. Padahal, kata JPU, ada Susi selaku ART perempuan yang dapat membantunya.

Di samping itu, Putri juga mengaku tidak pergi memeriksa kondisinya usai dugaan pelecehan terjadi. Padahal, Putri sendiri berlatar belakang dokter. Putri malah berinisiatif berbicara dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan terjadi.

"Serta keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga." Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," ujar JPU.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)