Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Dirjen Imigrasi: Dia Tahu Kelemahan Kita

Senin, 13 Juli 2020 - 18:31 WIB
loading...
Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Dirjen Imigrasi: Dia Tahu Kelemahan Kita
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting. Foto/dok Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.

Jhoni juga menjelaskan tentang kronologi buronan itu bisa mendapatkan paspor pada 23 Juni 2020. Kata dia, nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah.

“Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23 (Juni-red). Enggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk ngambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).

Jhoni menegaskan pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.

Jhoni menjelaskan, saat jam 8 pagi itu, petugas yang berjaga adalah petugas baru yang baru lulus sehingga tidak mengenali sosok Djoko Tjandra. “Bukan mengelak lagi ya. Kalau emang kami disalahkan, kami disalahkan. Kami menerima itu. Karena dia masih umur 20-23 tahun, dia baru lulus, dia gak akan kenal ini Djoko Tjandra kemungkinan, karena kami sudah BAP. Dia tidak kenal katanya. Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami periksa,” katanya.

Jhoni pun menjelaskan alur orang masuk ke wilayah Indonesia yang wajib melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat atau petugas imigrasi di TPI. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

”Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian secara fisik dan kemudian melakukan scan di Border Control Management (BCM),” tuturnya.

( )

Selanjutnya, sistem BCM akan membaca dokumen data keimigrasian dan memverifikasi terkait tahapannya. Pertama, pengecekan, pencegahan, dan penangkalan. Kedua, pengecekan visa. Ketiga, pengecekan perlintasan terakhir. Keempat, pengecekan penyamaan data paspor lain dan pengecekan sistem Interpol.

BCM akan memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan indikator. Pertama, hijau. Berarti tidak ditemukan cekal. Kelayakan dokumen dan tidak ada kaitan dengan Interpol. “Artinya tidak ditemukan permasalahan terhadap penumpang tersebut sehingga petugas Imigrasi dapat memberikan tanda masuk,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)