Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Dirjen Imigrasi: Dia Tahu Kelemahan Kita

Senin, 13 Juli 2020 - 18:31 WIB
loading...
Djoko Tjandra Masuk...
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting. Foto/dok Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.

Jhoni juga menjelaskan tentang kronologi buronan itu bisa mendapatkan paspor pada 23 Juni 2020. Kata dia, nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah.

“Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23 (Juni-red). Enggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk ngambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).

Jhoni menegaskan pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.

Jhoni menjelaskan, saat jam 8 pagi itu, petugas yang berjaga adalah petugas baru yang baru lulus sehingga tidak mengenali sosok Djoko Tjandra. “Bukan mengelak lagi ya. Kalau emang kami disalahkan, kami disalahkan. Kami menerima itu. Karena dia masih umur 20-23 tahun, dia baru lulus, dia gak akan kenal ini Djoko Tjandra kemungkinan, karena kami sudah BAP. Dia tidak kenal katanya. Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami periksa,” katanya.

Jhoni pun menjelaskan alur orang masuk ke wilayah Indonesia yang wajib melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat atau petugas imigrasi di TPI. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

”Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian secara fisik dan kemudian melakukan scan di Border Control Management (BCM),” tuturnya.

( )

Selanjutnya, sistem BCM akan membaca dokumen data keimigrasian dan memverifikasi terkait tahapannya. Pertama, pengecekan, pencegahan, dan penangkalan. Kedua, pengecekan visa. Ketiga, pengecekan perlintasan terakhir. Keempat, pengecekan penyamaan data paspor lain dan pengecekan sistem Interpol.

BCM akan memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan indikator. Pertama, hijau. Berarti tidak ditemukan cekal. Kelayakan dokumen dan tidak ada kaitan dengan Interpol. “Artinya tidak ditemukan permasalahan terhadap penumpang tersebut sehingga petugas Imigrasi dapat memberikan tanda masuk,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi Digitalisasi...
Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
KPK Didesak Segera Tangkap...
KPK Didesak Segera Tangkap Harun Masiku
Kasus Hasto Kristiyanto,...
Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri
2 WN China Ditangkap...
2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi di Bandara Soetta
Imigrasi Tangkap 2 Warga...
Imigrasi Tangkap 2 Warga Negara China Pengunggah Video Selipkan Uang di Paspor
Bareskrim Ajukan Red...
Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89
Pencegahan Firli ke...
Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO
17 Warga Negara Vietnam...
17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi
Imigrasi Tangkap Warga...
Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Ini Kronologinya
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved