Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Dirjen Imigrasi: Dia Tahu Kelemahan Kita

Senin, 13 Juli 2020 - 18:31 WIB
loading...
A A A
Kemudian indikator “merah” yang artinya ditemukan cekal. Ada kelainan dokumen dan terkait dengan Interpol sehingga terdapat permasalah terhadap penumpang tersebut.

“Maka petugas di counter tidak dapat melanjutkan proses penyelesaian atau terkunci, dan selanjutnya dilanjutkan ke supervisor dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan daftar cekal dari kementerian/lembaga terkait yang meminta. Dicek dulu kementerian/lembaga terkait, supervisor atau pejabat berwenang akan berkoordinasi langsung dengan kementerian/lembaga yang meminta,” tuturnya.

Jhoni mengatakan, selama ini tidak semua garis perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga terdapat pos pemeriksaan keimigrasian sehingga banyak juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bisa masuk ke Malaysia. “Celah seperti inilah yang menurut hemat kami sering atau bisa dimanfaatkan oknum untuk keluar masuk Indonesia secara tidak resmi atau ilegal,” katanya.

Djoko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009. Diketahui kemudian memiliki kewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012. Pada Juni lalu, buronan itu melenggang santai masuk ke Indonesia, mendatangi rumahnya di Jakarta, mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KTP elektroniknya selesai tak sampai dua jam.

Setelah itu, Djoko bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kembali melenggang ke luar negeri dengan aman.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)