Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO
Minggu, 19 Januari 2025 - 14:58 WIB
loading...
Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri telah berakhir. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan tersebut berakhir setelah sempat diperpanjang.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan)," kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Menurut Godam, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO," ujarnya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan)," kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Menurut Godam, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO," ujarnya.
Lihat Juga :