Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89
loading...

Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan red notice kepada Interpol tersangka dari 15 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka yang meliputi 14 orang tersangka dan satu korporasi dalam kasus investasi bodong robot trading Net89.
Dari 14 tersangka, polisi mengajukan tiga red notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.
Baca juga: Penampakan 5 Mobil Mewah dan Uang Rp52 Miliar yang Disita dari Kasus Robot Trading Net89
“Yang 3 orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” kata Dirtiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Rabu (22/1/2025).
Saat ditanya jejak ketiga para buronan tersebut, Helfi menyampaikan bahwa saat ini masih ditelusuri oleh Interpol.
Dari 14 tersangka, polisi mengajukan tiga red notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.
Baca juga: Penampakan 5 Mobil Mewah dan Uang Rp52 Miliar yang Disita dari Kasus Robot Trading Net89
“Yang 3 orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” kata Dirtiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Rabu (22/1/2025).
Saat ditanya jejak ketiga para buronan tersebut, Helfi menyampaikan bahwa saat ini masih ditelusuri oleh Interpol.
Lihat Juga :