Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Dirjen Imigrasi: Dia Tahu Kelemahan Kita

Senin, 13 Juli 2020 - 18:31 WIB
loading...
Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Dirjen Imigrasi: Dia Tahu Kelemahan Kita
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting. Foto/dok Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting menjelaskan mengenai lolosnya buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman.

Jhoni juga menjelaskan tentang kronologi buronan itu bisa mendapatkan paspor pada 23 Juni 2020. Kata dia, nama Djoko Tjandra tidak masuk dalam daftar cegah.

“Namanya enggak ada pada saat itu. Dalam sistem enggak ada, yang bertugas pada saat itu dia bikinnya tanggal 22, jam 8 pagi, dan baru jadi tanggal 23 (Juni-red). Enggak ujug-ujug langsung jadi hari itu juga. Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk ngambil dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira ini imposter yang pura-pura mau bikin, awalnya gitu tuh,” ujar Jhoni Ginting saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).

Jhoni menegaskan pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra. ”Dia tahu kelemahan kita. Dia main di kelemahan kita itu. Kami menyadari itu,” tuturnya.

Jhoni menjelaskan, saat jam 8 pagi itu, petugas yang berjaga adalah petugas baru yang baru lulus sehingga tidak mengenali sosok Djoko Tjandra. “Bukan mengelak lagi ya. Kalau emang kami disalahkan, kami disalahkan. Kami menerima itu. Karena dia masih umur 20-23 tahun, dia baru lulus, dia gak akan kenal ini Djoko Tjandra kemungkinan, karena kami sudah BAP. Dia tidak kenal katanya. Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami periksa,” katanya.

Jhoni pun menjelaskan alur orang masuk ke wilayah Indonesia yang wajib melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat atau petugas imigrasi di TPI. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

”Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian secara fisik dan kemudian melakukan scan di Border Control Management (BCM),” tuturnya.

( )

Selanjutnya, sistem BCM akan membaca dokumen data keimigrasian dan memverifikasi terkait tahapannya. Pertama, pengecekan, pencegahan, dan penangkalan. Kedua, pengecekan visa. Ketiga, pengecekan perlintasan terakhir. Keempat, pengecekan penyamaan data paspor lain dan pengecekan sistem Interpol.

BCM akan memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan indikator. Pertama, hijau. Berarti tidak ditemukan cekal. Kelayakan dokumen dan tidak ada kaitan dengan Interpol. “Artinya tidak ditemukan permasalahan terhadap penumpang tersebut sehingga petugas Imigrasi dapat memberikan tanda masuk,” katanya.

Kemudian indikator “merah” yang artinya ditemukan cekal. Ada kelainan dokumen dan terkait dengan Interpol sehingga terdapat permasalah terhadap penumpang tersebut.

“Maka petugas di counter tidak dapat melanjutkan proses penyelesaian atau terkunci, dan selanjutnya dilanjutkan ke supervisor dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan daftar cekal dari kementerian/lembaga terkait yang meminta. Dicek dulu kementerian/lembaga terkait, supervisor atau pejabat berwenang akan berkoordinasi langsung dengan kementerian/lembaga yang meminta,” tuturnya.

Jhoni mengatakan, selama ini tidak semua garis perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga terdapat pos pemeriksaan keimigrasian sehingga banyak juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bisa masuk ke Malaysia. “Celah seperti inilah yang menurut hemat kami sering atau bisa dimanfaatkan oknum untuk keluar masuk Indonesia secara tidak resmi atau ilegal,” katanya.

Djoko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009. Diketahui kemudian memiliki kewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012. Pada Juni lalu, buronan itu melenggang santai masuk ke Indonesia, mendatangi rumahnya di Jakarta, mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KTP elektroniknya selesai tak sampai dua jam.

Setelah itu, Djoko bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kembali melenggang ke luar negeri dengan aman.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)