Imigrasi Tangkap 2 Warga Negara China Pengunggah Video Selipkan Uang di Paspor
Rabu, 22 Januari 2025 - 20:52 WIB
loading...
Ditjen Imigrasi mengamankan dua Warga Negara China yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Foto/Dok Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara China yang terlibat dalam penyebaran video negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. WNA berinisial LB dan LJ itu berada di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya.
Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam , setelah viralnya konten WNA selipkan uang di paspor dari akun TikTok pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.
"Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang," kata Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di dalam video itu, dia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Sementara itu, uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh WNA China digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam , setelah viralnya konten WNA selipkan uang di paspor dari akun TikTok pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.
"Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang," kata Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang sama yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di dalam video itu, dia juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan dalam video sebelumnya tidak benar. Sementara itu, uang sejumlah Rp500.000 yang dibawa oleh WNA China digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Lihat Juga :