Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Benny Tjokro saputro dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019. Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan, Kamis (12/1/2023).
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata Hakim Eko, harta benda Benny Tjokro disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Nihil
Menurut hakim, Benny terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Namun, ia tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan, hal memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim Eko.
Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan, Kamis (12/1/2023).
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, kata Hakim Eko, harta benda Benny Tjokro disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Nihil
Menurut hakim, Benny terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang. Namun, ia tidak bisa dijatuhkan pidana penjara lantaran telah mendapat hukuman maksimal dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eko mengatakan, hal memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif. Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata Hakim Eko.
Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.
(abd)