Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Nihil
Kamis, 12 Januari 2023 - 15:08 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/1/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019. Namun majelis hakim hanya mem vonis nihil kepada Benny Tjokro.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat bacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Untuk diketahui, pidana nihil adalah terdakwa tidak dijatuhi pidana pokok lagi karena sudah dipidana mati atau seumur hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 67 KUHP yang berbunyi, "Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim."
Hakim Eko menyatakan, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta Benny Tjokro divonis hukuman mati. Dasarnya, tuntutan itu dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Benny Tjokro Hadapi Vonis Hari Ini
"Kedua, Penuntut Umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu. Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman," katanya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat bacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Untuk diketahui, pidana nihil adalah terdakwa tidak dijatuhi pidana pokok lagi karena sudah dipidana mati atau seumur hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 67 KUHP yang berbunyi, "Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim."
Hakim Eko menyatakan, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta Benny Tjokro divonis hukuman mati. Dasarnya, tuntutan itu dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Benny Tjokro Hadapi Vonis Hari Ini
"Kedua, Penuntut Umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu. Ketiga, perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman," katanya.
Lihat Juga :