Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

Kamis, 05 Januari 2023 - 10:02 WIB
loading...
A A A
Oleh karena itu, tentu berhak atau tidaknya partai politik mendapatkan kursi parlemen didasarkan pada nilai terbanyak hasil suara sah partai politik yang telah dibagi dengan angka 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. Bukan didasarkan pada nomor urut partai politik.

"Di sini, terlihat para penggugat mengalami lompatan logika, terburu-buru, tidak cermat, tidak memahami alur pemilu sehingga mengalami kekacauan pemahaman dari substansi aturan pembagian kursi kepada partai politik tiba-tiba lompat kepada siapa calon yang berhak menempati kursi tersebut," jelas Luqman Hakim.

Menghapus huruf (d) Pasal 420 ini kata Luqman akan menyebabkan kebuntuan dan kekacauan pemilu, karena tidak ada lagi aturan yang menjadi pedoman bagaimana membagi kursi parlemen kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan.

"Dengan demikian, jika MK mengabulkan petitum para penggugat terhadap Pasal 420 huruf (c) dan (d), maka Pemilu 2024 mendatang tidak bisa menghasilkan kursi parlemen bagi semua partai politik peserta pemilu. Kacau kan," kata Luqman.

Luqman juga menyoroti petitum para penggugat terhadap Pasal 422 UU Pemilu. Para penggugat meminta agar bunyi pasal ini diubah menjadi “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Pemilu di suatu daerah pemilihan”.

Naskah asli Pasal 422 UU Pemilu berbunyi: “Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara”.

"Apabila petitum Pasal 422 UU Pemilu ini dikabulkan MK, akan menimbulkan ketidakpastian siapa anggota partai politik yang berhak menempati kursi parlemen yang diperoleh partai politik," ungkap Luqman Hakim.

Bahkan, dengan petitum seperti itu, partai politik yang memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan memiliki kewenangan mengirimkan anggotanya yang tidak menjadi calon legislatif untuk menempati kursi parlemen yang diperoleh partai. Sungguh parah!

"Selain itu, Petitum yang diajukan para penggugat terhadap Pasal 422 juga bertentangan dengan ketentuan afirmasi kepada calon parlemen perempuan sebagaimana diatur pada Pasal 245 dan Pasal 246 UU Pemilu," tutup Luqman Hakim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, hangatnya diskursus publik mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup dipicu adanya permohonan pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditelepon Presiden Prabowo...
Ditelepon Presiden Prabowo saat Gelar Halalbihalal, Cak Imin: Minta Menteri Rapatkan Barisan
Jelang Ibadah Haji,...
Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Hadiri 1.000 Hari Wafat...
Hadiri 1.000 Hari Wafat KH Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
Respons PKB Tanggapi...
Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk
Kaji Kitab Arrisalah...
Kaji Kitab Arrisalah Karya Mbah Hasyim, KH Ma'ruf Amin: Ini Tradisi PKB
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Rekomendasi
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
Kabar Duka, Bunda Iffet...
Kabar Duka, Bunda Iffet Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit
Sekjen POBSI: Kehadiran...
Sekjen POBSI: Kehadiran Fedor Gorst Diharapkan Jadi Inspirasi Atlet Muda Indonesia
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
5 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
6 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
7 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
7 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
7 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
7 jam yang lalu
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved