Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
Senin, 14 April 2025 - 17:00 WIB
loading...
Masyarakat diminta tidak menggunakan visa non-haji karena hanya memicu kerumitan administrasi, bahkan sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat diminta tidak menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji . Penggunaan visa non-haji hanya memicu kerumitan administrasi bahkan sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi.
“Tawaran menggunakan visa non-haji kerap menjadi pilihan masyarakat yang ingin nekat menunaikan haji melalui jalur tak resmi. Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” kata Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An’im Falachuddin, Senin (14/4/2025). Baca juga: Jelang Haji, Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia, Ada Apa?
Kiai An’im menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan banyak ragam visa untuk bisa masuk Tanah Suci. Mulai dari visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit dan visa-visa lainnya.
“Namun hanya visa haji resmi yang boleh digunakan melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai niat melaksanakan ibadah haji jadi ternodai dengan cara yang ilegal karena penggunaan visa non haji,” tambahnya.
Kiai An’im mengatakan, masyarakat Indonesia kerap tergiur menggunakan visa non haji dikarenakan antrean yang sangat lama dalam melaksanakan ibadah haji. Bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi harus menunggu hingga hampir 50 tahun untuk dapat berangkat haji. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan berangkat haji jalur cepat tanpa antrian secara ilegal.
“Tawaran menggunakan visa non-haji kerap menjadi pilihan masyarakat yang ingin nekat menunaikan haji melalui jalur tak resmi. Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” kata Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) An’im Falachuddin, Senin (14/4/2025). Baca juga: Jelang Haji, Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia, Ada Apa?
Kiai An’im menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan banyak ragam visa untuk bisa masuk Tanah Suci. Mulai dari visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit dan visa-visa lainnya.
“Namun hanya visa haji resmi yang boleh digunakan melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai niat melaksanakan ibadah haji jadi ternodai dengan cara yang ilegal karena penggunaan visa non haji,” tambahnya.
Kiai An’im mengatakan, masyarakat Indonesia kerap tergiur menggunakan visa non haji dikarenakan antrean yang sangat lama dalam melaksanakan ibadah haji. Bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi harus menunggu hingga hampir 50 tahun untuk dapat berangkat haji. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan berangkat haji jalur cepat tanpa antrian secara ilegal.
Lihat Juga :