Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
loading...
A
A
A
Permohonan ini didaftarkan oleh para pemohon pada tanggal 14 November 2022 dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka, pasal yang mengatur surat suara, pasal yang mengatur keabsahan coblosan, pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai dan pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Secara umum, para pemohon menggugat pasal-pasal di dalam UU Pemilu yang menyangkut sistem proporsional terbuka, pasal yang mengatur surat suara, pasal yang mengatur keabsahan coblosan, pasal yang mengatur konversi suara menjadi kursi partai dan pasal yang mengatur penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara terbanyak.
(maf)