RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Menjawab Tantangan Bonus Demografi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berbagai kalangan menyambut baik munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tengah dibahas Pemerintah dan DPR. Regulasi sapu jagat ini dinilai menjawab kebutuhan lapangan kerja bagi Indonesia yang tengah menghadapi bonus demografi.
(Baca juga: Tips Sandiaga Uno Bagi UMKM untuk Survival Hadapi Pandemi Covid-19)
Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, bonus demografi akan menjadi ancaman jika tidak ditanggulangi sejak awal. RUU Cipta Kerja yang pembahasannya diusulkan pemerintah kepada DPR merupakan sebuah terobosan hukum untuk menghadapi bonus demografi.
"Pemerintah melihat ada potensi ancaman dari bonus demografi. Karenanya, RUU Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah untuk ciptakan lapangan kerja seluas-luasnya," kata Hemasari, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Pengusaha UMKM Berkolaborasi di Tengah Pandemi Corona)
Hemasari mengatakan, bonus demografi akan membuat angkatan kerja di Indonesia meningkat tajam. Artinya, orang-orang dalam usia produktif akan masuk dalam angkatan kerja sehingga orang tua dan angkatan muda akan tergeser oleh adanya angkatan kerja yang begitu besar.
Membludaknya angkatan kerja, lanjut Hemasari, akan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan politik jika tidak disertai ketersediaan lapangan kerja yang cukup. RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja, bukan secara khusus mengatur keternagakerjaan.
RUU Cipta Kerja, kata Hemasari, nantinya akan mengundang investasi yang akan melahirkan lapangan kerja. "Kenapa pemerintah membuat RUU Cipta Kerja ini? Karena tingkat pengguran di Indonesia ini masih sangat tinggi. RUU Cipta Kerja akan mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja," kata Hemasari.
(Baca juga: Tips Sandiaga Uno Bagi UMKM untuk Survival Hadapi Pandemi Covid-19)
Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi mengatakan, bonus demografi akan menjadi ancaman jika tidak ditanggulangi sejak awal. RUU Cipta Kerja yang pembahasannya diusulkan pemerintah kepada DPR merupakan sebuah terobosan hukum untuk menghadapi bonus demografi.
"Pemerintah melihat ada potensi ancaman dari bonus demografi. Karenanya, RUU Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah untuk ciptakan lapangan kerja seluas-luasnya," kata Hemasari, Minggu (12/7/2020). (Baca juga: Sandiaga Uno Ajak Pengusaha UMKM Berkolaborasi di Tengah Pandemi Corona)
Hemasari mengatakan, bonus demografi akan membuat angkatan kerja di Indonesia meningkat tajam. Artinya, orang-orang dalam usia produktif akan masuk dalam angkatan kerja sehingga orang tua dan angkatan muda akan tergeser oleh adanya angkatan kerja yang begitu besar.
Membludaknya angkatan kerja, lanjut Hemasari, akan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan politik jika tidak disertai ketersediaan lapangan kerja yang cukup. RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja, bukan secara khusus mengatur keternagakerjaan.
RUU Cipta Kerja, kata Hemasari, nantinya akan mengundang investasi yang akan melahirkan lapangan kerja. "Kenapa pemerintah membuat RUU Cipta Kerja ini? Karena tingkat pengguran di Indonesia ini masih sangat tinggi. RUU Cipta Kerja akan mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja," kata Hemasari.
(maf)