Reses Selesai, DPR Akan Pelajari Perppu Cipta Kerja

Selasa, 03 Januari 2023 - 12:47 WIB
loading...
Reses Selesai, DPR Akan...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bakal mempelajari Perppu Cipta Kerja setelah mengakhiri massa reses pada 10 Januari 2023. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - DPR bakal mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Langkah itu diambil setelah lembaga legislator itu mengakhiri masa reses pada 10 Januari 2023.

"Kita belum mempelajari karena (perppu) baru disampaikan saat masa reses. Nah kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari. Tentunya DPR akan mempelajari isi perppu tersebut," terang Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Dasco menyampaikan, DPR akan membahas Perppu Ciptaker dengan seluruh fraksi. "Kemudian seperti mekanisme yang ada Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," terang Dasco.

Baca juga: Menakar Perppu Cipta Kerja

Dasco merasa, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan salah satu cara yang diatur untuk membuat aturan. Ia pun enggan berkomentar lebih dalam perihal langkah pemerintah yang memilih cara instant untuk memberlakukan sebuah aturan.

"Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu ada peraturan pemerintah pengganti UU dan itu diatur. Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa komentar kita nanti," terang Dasco.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Perppu Ciptaker. Padahal, UU Ciptaker sendiri telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, MK memberi waktu selama dua tahun ke pemerintah agar beleid regulasi sapu jagat itu diperbaiki.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)