Menakar Perppu Cipta Kerja

Senin, 02 Januari 2023 - 08:55 WIB
loading...
Menakar Perppu Cipta...
Rio Christiawan. FOTO/KORAN SINDO
A A A
Rio Christiawan
Associate Professor bidang Hukum
Pengajar Universitas Prasetiya Mulya

Pemerintah dalam hal ini Presiden baru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu 2/2022). Aturan tersebut dirilis pada hari kerja terakhir di 2022 yakni pada 30 Desember 2022.

Banyak pro-kontra yang muncul di masyarakat mengenai terbitnya Perppu 2/2022, khususnya polemik mengenai terbitnya Perppu 2/2022 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK), sedangkan UUCK sendiri dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Dalam Putusan MK Nomor 91/PUU -XVIII/2020.

MK dalam putusannya menyatakan bahwa, intinya UUCK dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena pembentukannya mengandung cacat formal sehingga perlu perbaikan dan diuji kembali dalam waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan pada akhir 2021 lalu.

Judul dari artikel ini menggunakan kalimat masa depan cipta kerja dimaksudkan untuk menjernihkan kembali esensi mengenai tujuan dibuatnya aturan cipta kerja.

Tujuan dari dibuatnya UUCK pada awalnya adalah untuk meningkatkan investasi yang terkendala karena banyaknya tumpang tindih perundangan sehingga UUCK dibuat dengan metode omnibus. Sebagaimana dijelaskan oleh Ginder (2001), omnibus adalah metode harmonisasi dan sinkronisasi berbagai aturan hukum dalam satu aturan payung. Diharapkan dengan teratasinya persoalan tumpang tindih aturan maka investasi akan berkembang dan dapat menyerap lapangan kerja.

Jika dicermati secara teliti Putusan MK No 91/PUU -XVIII/2020 hanya menyoal mengenai cacat formal dan bukan cacat materiil. Sehingga secara esensial persoalan UUCK adalah secara formal pembentukannya dan bukan substansinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
Wacana Pembatasan Jabatan...
Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
JK Ungkit Jasa Jadikan...
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, PDIP: Joko Widodo Memang Berkhianat ke Orang Berjasa Besar
Keluarga Presiden dan...
Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, DPR: Setiap Warga Negara Punya Hak Dipilih
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Keluarga Presiden dan...
Keluarga Presiden dan Wapres Dilarang Maju Pilpres, PDIP: Tidak Ada Dasar Konstitusinya
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Bukan Punya Presiden,...
Bukan Punya Presiden, Ini 5 Mobil dengan Kaca Anti Peluru yang Dijual Bebas
Kisah Habibie Berhasil...
Kisah Habibie Berhasil Taklukkan Dolar AS dari Rp17.000 ke Rp6.550
Rekomendasi
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemimpin Tertinggi Iran...
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Peringatkan Perpecahan setelah Kekalahan Musuh di Medan Perang
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Berita Terkini
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Infografis
5 Jurus Prabowo Percepat...
5 Jurus Prabowo Percepat Penciptaan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved