Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Selasa, 27 Desember 2022 - 12:56 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan.

"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," ujar Elwi.

Elwi lebih dahulu menjelaskan Poligraf merupakan sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut lantaran ada yang menyebut Poligraf sebagai alat bukti, ada pula yang menyebut sebagai barang bukti. Meski begitu, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes Poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu atau standar prosedurnya yang harus diacu.

Dia menerangkan misalnya saja sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo, tes Poligraf itu diatur oleh Perkap Kapolri tentang cara bagaimana orang diperiksa.

"Seandainya hasil yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya, maka tentu hasilnya tak bisa diterima sebagai bukti. Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," tuturnya.

Dia menambahkan sebagaimana teori yang sudah ditemukan sejak tahun 1920-an, yang mana ada dalam perkara pidana di Amerika tentang teori buah pohon yang beracun. Bila pohonnya beracun, apa pun yang dihasilkan dari pohon yang beracun itu akan beracun juga.

"Sehingga kalau kita kaitan ini dengan proses penemuan alat bukti, seandainya cara memperoleh sesuatu yang tak benar, maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tak benar," katanya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2380 seconds (0.1#10.140)