Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Selasa, 27 Desember 2022 - 12:56 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana Kubu...
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan.

"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Ahli Pidana Jelaskan Teori Monistik dan Dualistik

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," ujar Elwi.

Elwi lebih dahulu menjelaskan Poligraf merupakan sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut lantaran ada yang menyebut Poligraf sebagai alat bukti, ada pula yang menyebut sebagai barang bukti. Meski begitu, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes Poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu atau standar prosedurnya yang harus diacu.

Dia menerangkan misalnya saja sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo, tes Poligraf itu diatur oleh Perkap Kapolri tentang cara bagaimana orang diperiksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Ahli Sebut Virus Corona...
Ahli Sebut Virus Corona Bisa Bertahan 20 Tahun dalam Minus 20 Derajat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved