Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
Selasa, 27 Desember 2022 - 12:56 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai hasil tes Poligraf tak bisa diterima sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasil tes Poligraf diperoleh dengan cara bertentangan aturan.
"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Ahli Pidana Jelaskan Teori Monistik dan Dualistik
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," ujar Elwi.
Elwi lebih dahulu menjelaskan Poligraf merupakan sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut lantaran ada yang menyebut Poligraf sebagai alat bukti, ada pula yang menyebut sebagai barang bukti. Meski begitu, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes Poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu atau standar prosedurnya yang harus diacu.
Dia menerangkan misalnya saja sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo, tes Poligraf itu diatur oleh Perkap Kapolri tentang cara bagaimana orang diperiksa.
"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo, Ahli Pidana Jelaskan Teori Monistik dan Dualistik
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka tentu kalau dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," ujar Elwi.
Elwi lebih dahulu menjelaskan Poligraf merupakan sesuatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut lantaran ada yang menyebut Poligraf sebagai alat bukti, ada pula yang menyebut sebagai barang bukti. Meski begitu, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes Poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu atau standar prosedurnya yang harus diacu.
Dia menerangkan misalnya saja sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo, tes Poligraf itu diatur oleh Perkap Kapolri tentang cara bagaimana orang diperiksa.
Lihat Juga :