LPSK: 4.550 Korban Investasi Bodong Ajukan Permohonan Ganti Rugi

Jum'at, 23 Desember 2022 - 15:07 WIB
loading...
LPSK: 4.550 Korban Investasi...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku, menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi korban investasi bodong. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) merilis hasil laporan penelaahan pengajuan permohonan restitusi atau ganti rugi atas kasus perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal. Diketahui, LPSK menerima 4.550 pengajuan sejak bulan Maret-Desember 2022, yang merupakan korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK. Ia mengungkapkan, perkara tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga memerlukan pengembalian kerugian korban yang berasal dari aset-aset hasil kejahatan.

"Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf i)," ujar Edwin dalam jumpa pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).



Dari total 4.550 pengajuan tersebut, hanya 4063 permohonan yang dikabulkan oleh LPSK. "Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade," terang Edwin.



Menurut Edwin, setelah dikabulkan 4.063 permohonan yang dikabulkan pengajuan restitusinya tersebut kemudian dihitung nilai total kerugiannya. Dari 15 platform investasi bodong, hanya korban dari tujuh platform yang telah dihitung oleh lembaganya.

"Yang sudah dihitung oleh LPSK itu dari tujuh platform. Total yang sudah dihitung dari kerugian para korbannya sebesar Rp1.963.967.880.292 (Satu triliun sembilan ratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah)," tutur Edwin.

15 platform yang dimaksud, yakni Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama. Sementara total tujuh platform yang telah dihitung oleh LPSK, yakni Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro dan KSP Indosurya.

"Namun beberapa putusan dari perkara ini, itu tidak mengabulkan tuntutan restitusi. Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihak adalah pelaku," ujar Edwin.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)