230 Korban Robot Trading Net89 Datangi LPSK, Ajukan Permohonan Ganti Rugi
Senin, 07 November 2022 - 13:21 WIB
loading...
Sebanyak 230 korban robot trading Net89 mengajukan permohonan restitusi ke LPSK. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 230 korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). Mereka meeminta perlindungan hukum sekaligus mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi).
Pantauan di lokasi, ratusan korban itu datang diwakilkan oleh Kuasa Hukum dan sekira sepuluh korban. Mereka datang ke kantor LPSK sekira pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian 28 miliar rupiah yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap Kuasa Hukum 230 Korban Net89, M. Zainul Arifin di Kantor LPSK, Senin (7/11/2022).
Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
Zainul menjelaskan Ihwal kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucap dia.
Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh para korban, jelas Zainul, dimungkinkan. Hal itu sebagaimana kasus perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan di lokasi, ratusan korban itu datang diwakilkan oleh Kuasa Hukum dan sekira sepuluh korban. Mereka datang ke kantor LPSK sekira pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian 28 miliar rupiah yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap Kuasa Hukum 230 Korban Net89, M. Zainul Arifin di Kantor LPSK, Senin (7/11/2022).
Baca juga: LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
Zainul menjelaskan Ihwal kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucap dia.
Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh para korban, jelas Zainul, dimungkinkan. Hal itu sebagaimana kasus perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lihat Juga :