230 Korban Robot Trading Net89 Datangi LPSK, Ajukan Permohonan Ganti Rugi

Senin, 07 November 2022 - 13:21 WIB
loading...
230 Korban Robot Trading...
Sebanyak 230 korban robot trading Net89 mengajukan permohonan restitusi ke LPSK. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Sebanyak 230 korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). Mereka meeminta perlindungan hukum sekaligus mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi).

Pantauan di lokasi, ratusan korban itu datang diwakilkan oleh Kuasa Hukum dan sekira sepuluh korban. Mereka datang ke kantor LPSK sekira pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian 28 miliar rupiah yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap Kuasa Hukum 230 Korban Net89, M. Zainul Arifin di Kantor LPSK, Senin (7/11/2022).



Zainul menjelaskan Ihwal kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucap dia.

Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh para korban, jelas Zainul, dimungkinkan. Hal itu sebagaimana kasus perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” ucap dia.



Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK menurutnya penting dilakukan. Pasalnya, dorongan dari LPSK diharapkan dapat membuat lembaga institusi penegak hukum dapat melancarkan proses pergantian ganti rugi terhadap seluruh korban.

“Bukan berarti kita tidak percaya kepsda kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutur dia.

Zainul memastikan laporan kepada LPSK sudah diterima pada hari ini. Adapun pihaknya akan melakukan perlengkapan berkas sesuai yang diminta LPSK dalam waktu 14 hari ke depan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)