Kasus Vina Cirebon: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan, Beberapa Mengaku Dapat Ancaman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. LPSK mengakui ada permohonan yang diajukan lantaran mendapatkan ancaman.
"Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Kendati adanya pengakuan mendapat ancaman, LPSK perlu mendalami benar atau tidaknya ancaman itu. Sehingga, LPSK akan menentukan pemberian perlindungan melalui proses asesmen terlebih dahulu.
"Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka masih tidak berkesesuaian," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi menyebut permohonan perlindungan itu bukan hanya dilatarbelakangi oleh adanya ancaman. Melainkan adanya rasa tidak nyaman yang dimiliki saksi atau keluarga dalam memberikan kesaksian.
"Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi rasa takut itu juga jadi alasan untuk perlu diberikan perlindungan," ucap Achmadi.
Sebelumnya, LPSK menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin (10/6/2024).
"Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi.
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya.
"Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Kendati adanya pengakuan mendapat ancaman, LPSK perlu mendalami benar atau tidaknya ancaman itu. Sehingga, LPSK akan menentukan pemberian perlindungan melalui proses asesmen terlebih dahulu.
"Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka masih tidak berkesesuaian," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Achmadi menyebut permohonan perlindungan itu bukan hanya dilatarbelakangi oleh adanya ancaman. Melainkan adanya rasa tidak nyaman yang dimiliki saksi atau keluarga dalam memberikan kesaksian.
"Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi rasa takut itu juga jadi alasan untuk perlu diberikan perlindungan," ucap Achmadi.
Sebelumnya, LPSK menerima sebanyak 10 permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Sepuluh permohonan ini diterima hingga Senin (10/6/2024).
"Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi.
Selain mendapatkan permohonan dari saksi dan keluarga korban, LPSK juga mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang narapidana kasus itu. Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Berkaitan dengan narapidana sampai hari ini ada satu," tambahnya.
(rca)