LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Kasus Vina Cirebon

Jum'at, 24 Mei 2024 - 22:59 WIB
loading...
LPSK Tawarkan Perlindungan...
Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon di Kantor Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Foto/SINDOnews/ade suhardi
A A A
BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui saksi kunci kasus Vina Cirebon yakni Aep (30) warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pertemuannya itu berdiskusi untuk menawarkan perlindungan terhadap Aep.

Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep selama hampir satu jam di Kantor Desa Karang Asih. Terdapat 3 unit mobil LPSK bersama rombongan di lokasi. "Kedatangan kami saat ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, udah itu aja," katanya, Jumat (24/5/2024).

Menurut dia, saat ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi meminta perlindungan. Namun, pihaknya sudah berdiskusi menawarkan perlindungan terhadap Aep. "Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi," jelasnya.



Poin utamanya, kata Dia, jika Aep memiliki informasi penting untuk membuka kejahatan ini, maka akan diberikan perlindungan. Namun, Aep masih menimbang penawaran tersebut.

Pihaknya dalam hal ini tidak memaksa kehendak Aep untuk mendapat perlindungan dari LPSK. “Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastian, jadi kita nggak bisa intervensi gitu," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)