LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep Saksi Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui saksi kunci kasus Vina Cirebon yakni Aep (30) warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pertemuannya itu berdiskusi untuk menawarkan perlindungan terhadap Aep.
Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep selama hampir satu jam di Kantor Desa Karang Asih. Terdapat 3 unit mobil LPSK bersama rombongan di lokasi. "Kedatangan kami saat ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, udah itu aja," katanya, Jumat (24/5/2024).
Menurut dia, saat ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi meminta perlindungan. Namun, pihaknya sudah berdiskusi menawarkan perlindungan terhadap Aep. "Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi," jelasnya.
Poin utamanya, kata Dia, jika Aep memiliki informasi penting untuk membuka kejahatan ini, maka akan diberikan perlindungan. Namun, Aep masih menimbang penawaran tersebut.
Pihaknya dalam hal ini tidak memaksa kehendak Aep untuk mendapat perlindungan dari LPSK. “Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastian, jadi kita nggak bisa intervensi gitu," ujarnya.
Wakil Ketua LPSK Susillaningtias temui Aep selama hampir satu jam di Kantor Desa Karang Asih. Terdapat 3 unit mobil LPSK bersama rombongan di lokasi. "Kedatangan kami saat ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, udah itu aja," katanya, Jumat (24/5/2024).
Menurut dia, saat ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi meminta perlindungan. Namun, pihaknya sudah berdiskusi menawarkan perlindungan terhadap Aep. "Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi," jelasnya.
Poin utamanya, kata Dia, jika Aep memiliki informasi penting untuk membuka kejahatan ini, maka akan diberikan perlindungan. Namun, Aep masih menimbang penawaran tersebut.
Pihaknya dalam hal ini tidak memaksa kehendak Aep untuk mendapat perlindungan dari LPSK. “Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastian, jadi kita nggak bisa intervensi gitu," ujarnya.
(cip)