LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:50 WIB
loading...
LPSK Terima Permohonan...
LPSK menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat. FOTO/DOK.LPSK
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat. Permohonan saat ini sedang ditelaah LPSK.

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah (pengajuan itu)," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (23/5/2024).

Susilaningtias tidak bisa menjelaskan secara detail identitas saksi yang mengajukan perlindungan tersebut. Namun, karena masih mendalami keterangan dari saksi tersebut. Meski demikian, Susilaningtias memastikan bahwa saksi tersebug bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky.



"Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban," ujarnya.

Saksi fakta yang dimaksudkannya adalah, saksi yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana dimaksud.

"Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," kata Susi.

Kasus Vina Cirebon kembali ramai diperbincangkan masyarakat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang didasarkan kisah nyata kasus pembunuhan tersebut diputar di bioskop. Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.



Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Delapan orang telah ditangkap tak lama setelah kejadian, satu orang bernama Pegi alias Perong ditangkap, Rabu (22/5/2024) kemarin, dan dua orang yakni Andi dan Dani masih buron.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)