LPSK Bentuk 9 Tim Khusus Tangani Ribuan Korban Investasi Bodong

Sabtu, 24 September 2022 - 16:43 WIB
loading...
LPSK Bentuk 9 Tim Khusus Tangani Ribuan Korban Investasi Bodong
Tim Khusus LPSK sedang menangani ribuan laporan investasi dan pinjaman ilegal yang jumlahnya terus bertambah di kantor LPSK, Jakarta. Foto/Dok LPSK
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) membentuk sembilan Tim Khusus (Timsus) untuk menangani ribuan pengaduan korban investasi ilegal dan pinjaman online.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, sejak Maret hingga Agustus 2022 telah menerima hampir 3.000 laporan investasi bodong dan pinjaman online. Guna menangani semua laporan itu, pihaknya telah membentuk sembilan tim khusus sesuai jumlah platform yang dilaporkan.

"Timsus kami bentuk lantaran jumlah pengaduan yang luar biasa dari seluruh Indonesia. Setiap tim khusus dipimpin oleh tenaga ahli LPSK, tugas utamanya melakukan validasi," kata Edwin, Sabtu (24/9/2022).



Validasi yang dimaksud antara lain mencakup nilai pembelian awal, nilai pinjaman awal, nilai investasi hingga dana yang sudah kembali sehingga diperoleh angka riil kerugian setiap pelapor.



Proses validasi membutuhkan waktu dan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang tinggi. Sedangkan sejumlah platform yang dilaporkan karena jadi investasi ilegal dan pinjaman online di antaranya DNA Pro, Binomo, Fahrenheit, Quotex, dan masih banyak lagi.

Menurutnya, selain melibatkan pegawai internal LPSK juga menggandeng auditor eksternal. Setelah itu, langkah berikutnya adalah melaporkan hasil validasi kepada Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimasukkan dalam dakwaan di pengadilan.

"Pada penanganan kasus ini, kami intensif berkoordinasi utamanya dengan pihak bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak lalu lintas transaksi, lalu dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)