Urgensi Mengelola Sampah Plastik
Jum'at, 23 Desember 2022 - 06:59 WIB
loading...
Produksi sampah plastik kian mencemari lingkungan sehingga butuih solusi komprehensif, termasuk meminta kalangan industri yang memproduksi kemasan plastik agar memberikan kontribusi nyata dan konkret. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
SAMPAH plastik masih menjadi salah satu permasalahan terbesar dalam pengelolaan lingkungan akhir-akhir ini. Bahan plastik yang ada pada kemasan produk makanan atau minuman, disadari telah menyebabkan pencemaran luar biasa di alam ini.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah sampah nasional pada 2021 mencapai 68,5 juta ton, di mana 17%-nya adalah sampah plastik. Persentase sebesar itu setara dengan 11,6 juta ton. Sementara sampah terbanyak yang dihasilkan di dalam negeri didominasi oleh sisa makanan dengan komposisi sebesar 40%.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019 tentang peta jalan mendorong produsen dan pelaku usaha diwajibkan mengurangi penggunaan plastik. Namun di tataran konsumen, tata laksana pengendalian plastik ini masih jauh dari harapan.
Dari sisi fiskal, upaya mengurangi dampak dari sampah plastik juga mulai diupayakan. Tahun depan, Kementerian Keuangan merencanakan bakal menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dan plastik. Sebagai penerapan cukai pada umumnya, kebijakan ini diambil dalam rangka mengurangi dan mengendalikan konsumsi bahan atau barang yang dianggap tidak baik bagi kesehatan dan lingkungan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah sampah nasional pada 2021 mencapai 68,5 juta ton, di mana 17%-nya adalah sampah plastik. Persentase sebesar itu setara dengan 11,6 juta ton. Sementara sampah terbanyak yang dihasilkan di dalam negeri didominasi oleh sisa makanan dengan komposisi sebesar 40%.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019 tentang peta jalan mendorong produsen dan pelaku usaha diwajibkan mengurangi penggunaan plastik. Namun di tataran konsumen, tata laksana pengendalian plastik ini masih jauh dari harapan.
Dari sisi fiskal, upaya mengurangi dampak dari sampah plastik juga mulai diupayakan. Tahun depan, Kementerian Keuangan merencanakan bakal menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dan plastik. Sebagai penerapan cukai pada umumnya, kebijakan ini diambil dalam rangka mengurangi dan mengendalikan konsumsi bahan atau barang yang dianggap tidak baik bagi kesehatan dan lingkungan.
Lihat Juga :