Hakim Cecar AKBP Arif Terkait Cerita Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim mencecar mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Hakim ketika AKBP Arif menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengaku heran dengan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022 yang dimana pada proses pemeriksaan tersebut, jawaban lebih banyak diberikan oleh Ferdy Sambo.
"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim nggak itu?" tanya hakim kepada Arif.
"Karena saya melihatnya Ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.
"Saya bertanya, lazim tidak kok orang yang jadi korban, kok orang lain yang cerita?," tanya lagi hakim.
"Saya lihatnya itu suaminya, Yang Mulia," jawab Arif.
Ahmad Suhel mengatakan hal tersebut sangatlah tidak lazim. Hakim pun menyayangkan sikap Arif yang disebut tidak menyadari adanya kejanggalan di dalamnya.
Hal itu disampaikan Hakim ketika AKBP Arif menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengaku heran dengan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022 yang dimana pada proses pemeriksaan tersebut, jawaban lebih banyak diberikan oleh Ferdy Sambo.
"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim nggak itu?" tanya hakim kepada Arif.
"Karena saya melihatnya Ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.
"Saya bertanya, lazim tidak kok orang yang jadi korban, kok orang lain yang cerita?," tanya lagi hakim.
"Saya lihatnya itu suaminya, Yang Mulia," jawab Arif.
Ahmad Suhel mengatakan hal tersebut sangatlah tidak lazim. Hakim pun menyayangkan sikap Arif yang disebut tidak menyadari adanya kejanggalan di dalamnya.